Taman Tanjong Akan Jadi Ruang Publik Andalan Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar menjalankan pengembangan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digarap adalah penataan kawasan Taman Tanjong, yang diproyeksikan menjadi ikon baru bagi Kota Tenggarong. Proyek ini tak hanya bersifat fisik, tetapi melibatkan perencanaan lintas sektor dan kerja sama antarlembaga, dengan tujuan menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) yang bermanfaat secara estetis maupun fungsional.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pembangunan Taman Tanjong merupakan hasil koordinasi antardinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan ruang publik yang tidak hanya representatif, tetapi juga terintegrasi dengan aktivitas ekonomi kreatif yang mendukung masyarakat. “Pembangunan ikon baru Tenggarong ini, yaitu Taman Tanjong, memang sudah direncanakan dan dikoordinir bersama oleh pemerintah daerah. Ada beberapa OPD yang terlibat langsung, misalnya pelaku UMKM difasilitasi oleh DiskopUKM, kegiatan ekonomi kreatif oleh Dinas Pariwisata, dan untuk penyediaan ruang terbuka hijaunya akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Selasa (8/4/2025).

Saat ini, kawasan eks Tanjung yang menjadi bagian dari proyek tersebut mulai dibuka untuk umum. Wilayah ini sebenarnya ditujukan sebagai area RTH, tempat masyarakat dapat beraktivitas di ruang terbuka. Namun, pengelolaannya belum sepenuhnya optimal. Sementara ini, kawasan tersebut masih dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk berjualan. “Kawasan eks Tanjung sebenarnya adalah area RTH. Tapi karena saat ini belum kita kelola secara optimal sesuai fungsinya, maka kami masih memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan di sana. Namun ke depan, kawasan ini akan kami tata secara menyeluruh agar sesuai dengan tujuan awal, yakni menjadi ruang rekreasi yang nyaman dan tertata,” jelas Arianto.

Arianto menegaskan, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi antara ruang terbuka dan aktivitas ekonomi. Menurutnya, pelaku UMKM telah diberikan ruang usaha yang sesuai, seperti di Simpang Oda Etam maupun melalui rencana pembangunan pusat jajanan serba ada (pujasera). “Jangan sampai nanti kita sudah siapkan sarana untuk RTH, tapi justru difungsikan untuk UMKM. Padahal UMKM ini sudah kita fasilitasi di tempat-tempat khusus. Kami juga punya contoh seperti Taman Titik Nol, yang memang difungsikan sebagai tempat rekreasi, bukan untuk kegiatan komersial,” lanjutnya.

Kendati demikian, penataan ruang yang direncanakan tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah, menurut Arianto, tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan para pelaku usaha agar proses tersebut berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketegangan. “Kita tidak akan arogan, tidak serta-merta mengusir UMKM dari lokasi. Arahan Bupati juga seperti itu, semua harus dikomunikasikan dengan baik. Pelaku usaha, yang jumlahnya sekitar 56, akan kami ajak berdiskusi agar penataan bisa dilakukan dengan adil dan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi rekreasi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan dan penataan kawasan ini terus dipantau bersama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas menyediakan infrastruktur penunjang. “Kami sangat memahami bahwa kebutuhan akan ruang rekreasi masyarakat sama pentingnya dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Maka dari itu, penataan harus berimbang,” pungkasnya. []

Penulis: Dedy Irawan | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X