Tegakkan Perda, Kejari Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini Ilegal

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap 37 unit mesin pompa mini sebagai barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (27/02/2025). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Balikpapan, Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Proses hukum telah selesai, dan berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti ini dimusnahkan karena dinilai membahayakan keselamatan publik,” ujar Tri Nurhadi.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat karena material mesin terdiri dari pelat logam dan besi. Proses ini merupakan tahap akhir setelah dua kali persidangan tipiring. Pada putusan pertama, sebagian barang bukti dikembalikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Namun, pelanggaran justru semakin masif, sehingga pada persidangan kedua, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan seluruh barang bukti.

“Awalnya kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, namun pelaku malah menambah aktivitas ilegal. Akhirnya, seluruh barang bukti disita dan dimusnahkan,” tegasnya.

Tri menambahkan bahwa keberadaan pompa mini ilegal di Balikpapan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, karena sebagian besar tidak memenuhi standar teknis, tidak memiliki izin operasional, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Ini berkaitan dengan keselamatan jiwa dan aset berharga. Penggunaan alat yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kebocoran atau ledakan,” ujarnya.

Kejari Balikpapan berharap langkah tegas ini dapat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP. Dia menegaskan perlunya sinergi antarinstansi untuk meminimalisir pelanggaran serupa di masa depan.

“Penertiban harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar tidak menggunakan pompa mini ilegal,” pungkasnya.

Pemusnahan simbolis ini menjadi contoh nyata penegakan hukum yang progresif di tingkat daerah, dengan harapan tindakan preventif dan represif ini dapat menekan angka pelanggaran Perda serta melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan teknologis. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com