SAMARINDA – Tempat biliar Dark Horse di Samarinda resmi disegel karena melanggar ketentuan izin usaha yang dimiliki dan terindikasi adanya aktivitas ilegal. Pemerintah setempat menemukan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh tempat tersebut tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). Selain itu, tempat tersebut juga menyimpan sejumlah minuman keras dan diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahrony Pasie, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, tempat yang boleh menjual minuman beralkohol hanya hotel dan publik house (pub), sementara rumah biliar tidak diperbolehkan menjual minuman keras. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada.
“Izin beroperasi rumah biliar itu tidak boleh menjual minuman keras. Dalam Perda itu sudah jelas, yang boleh menjual minuman keras hanya PUB atau hotel. Jadi, ini jelas pelanggaran,” ujar Novan saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/03/2025).
Novan juga menjelaskan bahwa selama ini, beberapa tempat biliar di Kota Samarinda kerap menggabungkan usaha rumah biliar dengan restoran. Padahal, menurutnya, kedua usaha tersebut harus memiliki izin yang terpisah. Oleh karena itu, dia mengimbau agar ke depan, para pengusaha dapat melakukan pembenahan dengan memisahkan izin antara restoran dan rumah biliar.
“Selama ini, rumah biliar juga seringkali menggabungkan restoran. Seharusnya, restoran memiliki izin tersendiri dan rumah biliar juga harus memiliki izin terpisah. Ini harus diperbaiki ke depannya,” ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Selain itu, Novan menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, tempat biliar seharusnya ditutup berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, ada 23 rumah biliar yang diizinkan beroperasi untuk pembinaan atlet dengan rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.
“Mengacu pada surat edaran Pemkot Samarinda yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, sebenarnya semua rumah biliar harusnya tutup, bukan hanya 23 yang diizinkan Disporapar untuk pembinaan atlet,” tegasnya.
Penyegelan tempat biliar Dark Horse ini menjadi perhatian penting bagi pengawasan izin usaha di Kota Samarinda, terutama terkait peraturan tentang penjualan minuman beralkohol dan pengaturan operasional tempat hiburan.
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah