Tempat Hiburan Dilarang Buka Saat Ramadhan di Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/093/Pem, yang mengatur penutupan sementara usaha hiburan dan pembatasan jam operasional arena bola sodok (billiard) selama bulan Ramadhan. Surat edaran ini diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditujukan kepada pemilik usaha seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, arena bola sodok, serta kafe dan restoran.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan, seluruh tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, dan tempat hiburan dengan live music, termasuk yang ada di hotel, diwajibkan tutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2025 pukul 06.00 Wita.

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis usaha yang diizinkan untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional. Arena bola sodok diperbolehkan beroperasi dalam dua sesi, yaitu pukul 11.00-16.00 Wita dan pukul 21.00-23.00 Wita. Sementara itu, kafe dan restoran dapat mengadakan live music bertema Ramadhan dengan jam tayang terbatas, yakni pukul 17.00-19.00 Wita (menjelang buka puasa) dan pukul 21.00-23.00 Wita.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami akan melakukan monitoring minimal seminggu sekali untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang ada,” ujarnya pada Jumat (28/02/2025).

Budi juga menyebutkan perbedaan kebijakan tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana kafe dan restoran diperbolehkan mengadakan live music dengan tema Islami hingga pukul 11 malam.

“Tahun ini ada kelonggaran bagi kafe dan restoran untuk mengadakan live music yang sesuai dengan nuansa Islami,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 BAB VIII Perda Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000. Sanksi yang dapat diberikan antara lain teguran administratif hingga pidana ringan.

Budi mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadhan. Setelah masa penutupan berakhir, seluruh usaha hiburan dapat kembali beroperasi normal pada 3 April 2025 pukul 07.00 Wita. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X