JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (09/03/2025), di sebuah gudang yang terletak di Kota Depok. Operasi tersebut mengungkap adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri yang berfokus pada distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” di pasaran. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan ketidaksesuaian antara takaran volume minyak yang tercantum pada label dengan isi minyak yang dikemas ulang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Minyak yang dikemas ulang dalam pouch bag hanya berisi sekitar 820 ml, sedangkan dalam botol hanya sekitar 760 ml. Ini jelas melanggar standar yang telah ditetapkan,” tegas pihak Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” yang dikemas dalam pouch bag siap distribusi, 180 dus minyak yang disimpan di gudang, serta 250 krat minyak dalam kemasan botol. Selain itu, puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya turut diamankan. Total minyak goreng yang berhasil disita mencapai 10.560 liter.
Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat.
“Polri akan terus menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” ujar pihak Bareskrim Polri. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Polri berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menciptakan keadilan demi tercapainya Indonesia yang lebih baik. []
Redaksi03