PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 terkait surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden Indonesia Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan sebagai batas akhir pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 dan meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling lambat Tanggal 18 April 2023.
Hal itu disampaikan, Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Samarinda ini, saat di temui awak media di Ruang Rapat Komisi IV Lantai 4 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (27/03/2023).
“Rencana hari kamis, 30 Maret 2023 kami akan melakukan hearing dengan Disnaker Kota Samarinda, akan mempertanyakan surat edaran dan termasuk jumlah perusahaan yang ada d kota Samarinda, biasanya kita juga melaksanakan sidak (Inspeksi mendadak, red) sebelum pemberian THR dan cuti bersama,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini.
Wakil rakyat kelahiran Samarinda, 20 April 1965 ini, mengatakan belum ada surat edaran untuk pembayaran THR bagi para karyawan di Samarinda.
“Belum melihat surat edaran dari Walikota Samarinda untuk memerintahkan semua perusahaan yang ada di Kota Samarinda untuk membayarkan THR sebelum tanggal 19 Maret 2023, biasanya Kota Samarinda membentuk posko pengaduan untuk pembayaran THR,” ungkapnya
“Mengenai sanksi, tunggu surat edaran dari Walikota, karena fungsi kami di DPRD sebagai pengawas regulasi dari pusat apakah di jalankan dan diimplementasikan terhadap karyawan seperti apa, pembayaran THR itu merupakan hak dari karyawan harus dibayarkan oleh perusahaan,” pungkas Puji, sapaan akrabnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah