Tiga tersangka menggunakan akun beridentitas palsu untuk memetakan calon korban, mengajaknya bertemu, lalu membawanya ke lokasi sepi untuk dirampok dan dianiaya.
JAWA BARAT – Penyalahgunaan identitas dan pemetaan calon korban melalui aplikasi kencan menjadi modus tiga tersangka pencurian dengan kekerasan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap para tersangka membuat akun palsu, membangun komunikasi, lalu mengajak korban bertemu sebelum membawanya ke lokasi sepi untuk dirampok dan dianiaya.
Ketiga tersangka berinisial AH, KA, dan S ditangkap di wilayah Cilodong, Depok, Minggu (26/07/2026). Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Made Gede Oka Utama mengatakan, modus tersebut berawal ketika AH membuat akun pada aplikasi kencan sesama jenis Hornet dengan menggunakan identitas orang lain.
Melalui akun tersebut, AH mencari sekaligus melakukan profiling terhadap calon korban. Setelah memperoleh informasi dan menilai target dapat diperdaya, AH mengajak korban bertemu serta menawarkan diri untuk menjemput di sekitar rumah atau tempat indekos.
“Setelah pelaku yakin, pelaku AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam,” kata Made kepada wartawan, Senin (27/07/2026).
Korban kemudian dibawa menuju kawasan pemakaman atau lokasi sepi yang telah ditentukan. Di tempat tersebut, KA dan S sudah menunggu untuk menjalankan aksi bersama AH.
Setelah korban tiba, para tersangka menjatuhkan dan menganiaya korban. Mereka juga merampas barang berharga serta mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan tali dan lakban.
“Pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” tutur Made.
Polisi menyebut tindakan para tersangka membahayakan keselamatan korban. Dalam salah satu kejadian, korban dipukuli, dilucuti pakaiannya, lalu ditinggalkan seorang diri di kawasan pemakaman dengan tangan terikat dan mulut tertutup lakban.
“Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban,” ucap dia.
Tempat kejadian perkara (TKP) yang sepi dipilih untuk mengurangi kemungkinan aksi diketahui warga. Kondisi tersebut juga membuat korban kesulitan meminta pertolongan setelah para tersangka meninggalkan lokasi.
Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga tersangka di Cilodong, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (27/07/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali. Aksi pertama terjadi di Cilodong pada Senin (20/07/2026), disusul kejadian di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/07/2026), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (25/07/2026).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri barang-barang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi. Pengguna perlu memverifikasi identitas lawan bicara, menghindari pertemuan di lokasi sepi, serta memberi tahu keluarga atau orang terdekat mengenai tempat dan waktu pertemuan untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan