Tiga Tahun Pascabanjir, Warga Griya Permata Asri Gugat Dua Pengembang Rp3,2 Miliar

Empat warga Perumahan Griya Permata Asri menggugat dua pengembang senilai Rp3,2344 miliar setelah persoalan banjir yang merendam 22 rumah pada Juni 2023 disebut belum terselesaikan melalui berbagai upaya mediasi.

BALIKPAPAN – Empat warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA) menggugat dua pengembang dengan total tuntutan ganti rugi Rp3,2344 miliar terkait banjir yang merendam permukiman mereka hingga sekitar dua meter pada 20 Juni 2023. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 17 Agustus 2026 setelah berbagai upaya mediasi selama sekitar tiga tahun dinilai belum menghasilkan penyelesaian.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2026/PN.Bpp. Perseroan Terbatas (PT) Griya Permata Asri menjadi Tergugat I dan PT Mulia Alam Raya atau Daun Village sebagai Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan turut ditarik sebagai Turut Tergugat.

Warga mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Balikpapan.

Kepala Tim PBH DPC PERADI SAI Balikpapan, Zakaria, mengatakan gugatan ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian selama bertahun-tahun dinilai belum mampu memulihkan kondisi warga terdampak.

“Gugatan ini dilayangkan atas kelalaian fatal dan tindakan sepihak para pengembang yang menyebabkan banjir bandang dan genangan air berkepanjangan setinggi kurang lebih dua meter yang merendam permukiman warga sejak 20 Juni 2023,” ujar Zakaria, Kamis (20/08/2026), di PN Kelas IA Balikpapan.

Menurut Zakaria, banjir merendam kawasan Rukun Tetangga (RT) 42 dan RT 52 Perumahan GPA. Warga menduga kejadian tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi berkaitan dengan perubahan kondisi lingkungan dan sistem aliran air di sekitar kawasan.

Sebelum banjir 20 Juni 2023, warga mengaku tidak pernah mengalami banjir dengan kondisi serupa. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, aliran air dari kawasan permukiman sebelumnya masih dapat mengalir menuju rawa resapan dan Sungai Primer Ampal.

Situasi, menurut dalil penggugat, berubah ketika PT Mulia Alam Raya melakukan kegiatan land clearing dan cut and fill untuk pembangunan Perumahan Daun Village. Warga disebut telah berulang kali mengingatkan pekerja di lapangan sebelum banjir terjadi.

Kuasa hukum mendalilkan kegiatan tersebut tetap berlangsung hingga jalur drainase utama Perumahan GPA tertutup. Ketika hujan deras turun, air kemudian menggenangi kawasan dan disebut merendam 22 rumah hingga ketinggian sekitar dua meter.

“Warga telah berulang kali mengingatkan pekerja di lapangan sebelum kejadian. Namun Tergugat II secara arogan tetap menutup saluran air tersebut. Akibatnya, air bah setinggi 2 meter merendam 22 rumah warga. Hingga kini, genangan tidak pernah surut normal, rumah warga hancur, dan warga kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Zakaria.

Selain mempersoalkan dugaan perubahan aliran air, tim kuasa hukum warga juga mengajukan sejumlah dalil terkait sistem drainase dan perizinan pembangunan kedua pengembang.

Terhadap PT Griya Permata Asri, kuasa hukum mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengembang tersebut disebut tidak menyediakan kolam retensi atau bozem serta sistem drainase internal yang memadai.

Kuasa hukum juga menyebut Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan tersebut belum diserahkan kepada Pemkot Balikpapan. Dalam materi gugatan, legalitas bangunan turut dipersoalkan karena disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.

Sementara terhadap PT Mulia Alam Raya, kuasa hukum mempersoalkan perluasan kegiatan lahan seluas 9.151,06 meter persegi yang disebut dilakukan tanpa adendum atau revisi Persetujuan Lingkungan.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut dikonfirmasi melalui Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nomor 503/856/DLH tertanggal 8 Juli 2024.

Kuasa hukum juga menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kemudian menerbitkan Surat Penghentian Sementara dan Penyegelan Lokasi Nomor 331.1/563/Satpol PP pada 14 Maret 2025.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, warga mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian. Upaya itu antara lain pertemuan, mediasi, serta lebih dari 10 kali rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Mediasi bersama Wali Kota Balikpapan hingga kajian teknis oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan juga disebut telah dilakukan. Namun, menurut warga, rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mampu memulihkan kondisi mereka.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ditempuh sebagai langkah hukum ultimatum karena jalur mediasi dan musyawarah yang berjalan selama bertahun-tahun selalu diabaikan oleh pihak pengembang,” kata Zakaria.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat I dan II, Agus Indarto dan Kamalliah dari Blok 18C, menuntut kerugian materiil Rp691,4 juta dan kerugian imateriil Rp1 miliar. Total tuntutan keduanya mencapai Rp1,6914 miliar.

Sementara Penggugat III dan IV, Ujang Ruhliana dan Ria Armanita dari Blok 23A, menuntut kerugian materiil Rp543 juta dan kerugian imateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan keduanya mencapai Rp1,543 miliar.

Jika digabungkan, total ganti rugi yang dimohonkan empat penggugat mencapai Rp3,2344 miliar. Ganti rugi tersebut dimintakan secara tanggung renteng atau in solidum kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Selain ganti rugi, para penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan kedua pengembang, termasuk tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya. Permohonan itu diajukan untuk mencegah pengalihan aset dan menjamin putusan tidak menjadi hampa (illusoir).

Para penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan. Mereka turut meminta kedua tergugat melakukan pemulihan dan perbaikan sistem drainase serta kolam retensi secara menyeluruh.

Setelah sekitar tiga tahun persoalan tersebut berlangsung, gugatan di PN Balikpapan kini menjadi jalur hukum yang ditempuh warga untuk memperoleh ganti rugi sekaligus meminta pemulihan sistem drainase di kawasan tempat tinggal mereka. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com