SAMARINDA – Dugaan pelanggaran etik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda akhir April 2025, kini sedang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melaporkan insiden ini dan memberikan keterangan langsung kepada BK pada Senin (02/06/2025) di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa proses investigasi masih dalam tahap awal. Pemanggilan pelapor dilakukan sebagai langkah awal untuk mendengar langsung kronologis dan maksud laporan yang diajukan.
“Baru saja kami mendengarkan penyampaian dari pelapor dalam hal ini Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, telah kami dengarkan langsung maksud, tujuan, dan kronologis insiden yang dilaporkan kepada kami,” Ujar Subandi.
Menurut politisi PKS ini, BK akan menjalankan proses secara objektif dan profesional sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait adanya pelanggaran etik karena masih ada tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Kami belum pada kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak, semua harus berdasarkan data dan fakta, karena itu kami akan mendengarkan keterangan dari terlapor, para saksi dan mendalami bukti termasuk rekaman video kegiatan pada hari itu,” Lanjut Subandi.
Subandi juga menegaskan bahwa insiden tersebut kemungkinan besar bermula dari miskomunikasi antara peserta RDP dan manajemen RSHD. Karena itu, BK menilai belum tepat untuk menetapkan sanksi kepada pihak terlapor.
“Dari keterangan awal, kami melihat ini bermula dari miskomunikasi, tapi kami tentu tidak bisa menyimpulkan lebih dahulu dan prinsip kami jelas, keputusan akan kami ambil seadil-adilnya serta seobjektif mungkin,” Katanya.
Pihak BK menargetkan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Andi Satya Adi Saputra dan Muhammad Darlis Pattalongi, serta saksi-saksi terkait. Selain itu, video rekaman RDP juga telah diminta untuk mendukung proses klarifikasi.
“Kami usahakan secepatnya, supaya semua pihak memperoleh kejelasan, dan tidak hanya keadilan substantive yang tercapai, tapi juga menjaga marwah lembaga DPRD,” Tutup Subandi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agnes Wiguna