ARAB SAUDI – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Susanti, terancam hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Keluarga Susanti kini meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk membebaskan dan memulangkan Susanti ke Tanah Air.
Peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2011 ini menempatkan Susanti dalam posisi yang sulit. Meskipun Susanti membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa anak majikan tersebut meninggal akibat bunuh diri karena kelainan mental, dia tetap divonis hukuman mati. Sebagai alternatif, keluarga majikan meminta Susanti untuk membayar denda sebesar Rp125 miliar.
Keluarga Susanti yang ditemui di rumah mereka di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, berharap pemerintah Indonesia dapat segera memberikan bantuan hukum untuk membebaskan dan membawa Susanti pulang ke Indonesia.
“Yang saya tahu informasinya minta denda sebesar Rp125 miliar,” ungkap Farihin, perangkat desa setempat yang turut menyampaikan keprihatinan atas nasib Susanti.
Dalam keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, Susanti secara tegas membantah tuduhan pembunuhan tersebut dan berharap agar upaya diplomatik dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar pemerintah segera berperan aktif dalam proses pembebasan Susanti yang kini terancam hukuman pancung di negara tersebut.
Sementara itu, kasus ini kembali menyoroti tantangan yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama dalam hal perlindungan hukum. Keluarga Susanti sangat berharap agar pemerintah dapat segera turun tangan untuk memastikan hak-hak WNI di luar negeri terlindungi dan memberikan bantuan yang diperlukan dalam situasi seperti ini. []
Redaksi03