MARTAPURA – Keinginan Burhan untuk membawa anak kandung dari asuhan mantan istrinya justru berujung pada penahanan dirinya. Pria berusia 34 tahun itu kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang terjadi di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Korban dalam peristiwa ini adalah pria berinisial AS (28), yang merupakan suami dari mantan istri pelaku.
“Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman korban pada 14 Maret 2025,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (07/05/2025) siang.
Fadli menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Pasar Jati untuk menjemput anak yang merupakan hasil pernikahannya dengan mantan istrinya.
Namun, niat tersebut ditolak oleh korban, yang justru membuat pelaku terpancing emosi dan nekat menusuk korban.
“Motif tersangka adalah sakit hati karena dilarang membawa anak kandungnya yang saat itu diasuh oleh korban bersama mantan istrinya,” lanjut Fadli.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung yang disebabkan oleh senjata tajam yang memang telah dibawa oleh pelaku.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yang segera menindaklanjuti kasus ini melalui Polsek Astambul.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh aparat, beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.
“Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012,” jelas Fadli.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.[]
Redaksi12