Tragis! Tolak Pinjami Uang, Pria Muda Dihabisi Teman Facebook

JAWA BARAT — Pertemanan di media sosial kembali memakan korban. Seorang pria berinisial AN (25) ditemukan tewas mengenaskan di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, dengan leher terlilit kawat dan tubuh bersimbah darah. Polisi bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku berhasil dibekuk.

Kasus yang bermula dari ajakan nongkrong di grup Facebook ini berakhir dengan tragedi berdarah pada Senin (03/11/2025) dini hari. Warga sekitar mengaku mendengar jeritan minta ampun dari arah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan.

“(Saksi) sempat mendengar suara minta tolong ‘ampun, Bang’. Hari Senin, tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB sudah tidak terdengar lagi suara berantem dan warga sudah banyak datang ke lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Made, saat memberikan keterangan, Rabu (05/11/2025).

Ketika warga mendatangi tempat kejadian, AN sudah tak bernyawa. Tubuhnya ditemukan dengan luka parah di beberapa bagian tubuh dan lehernya terlilit kawat bendrat.

Polisi langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya mengejutkan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh, masing-masing MFR, MEO, dan AS, berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan para pelaku baru saja saling mengenal lewat sebuah grup Facebook. Salah satu pelaku, MEO, menjadi penghubung yang mengajak korban untuk bertemu dan nongkrong di rumah kontrakan yang ternyata menjadi lokasi kejadian.

“Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made.

Namun, suasana yang awalnya santai berubah mencekam ketika MEO meminjam uang kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya, dan permintaan itu ditolak.

“Selanjutnya, salah satu tersangka, yaitu Tersangka MEO, meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” lanjutnya.

Penolakan korban membuat pelaku marah dan tersinggung. Ketiganya kemudian menyerang korban secara brutal. “Pada saat korban mencoba meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” ungkap Made.

Ketiga pelaku menghajar korban menggunakan benda tumpul, senjata tajam, hingga pecahan vas bunga yang ada di rumah kontrakan itu. Setelah dianiaya, korban dijerat dengan kawat bendrat hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, pelaku sempat mencoba mengambil motor korban, namun gagal karena panik saat warga berdatangan. “Yang diambil hanya HP dan kunci motor, karena pelaku takut ketahuan,” kata Made.

Polisi juga mengungkap fakta lain yang memperburuk keadaan: ketiga pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum kejadian.

“Dalam pengakuan pelaku dan juga ada kita dapatkan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang,” jelas Made.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi peringatan keras di era digital bahwa pertemanan dunia maya bisa berujung maut jika dilakukan tanpa kewaspadaan. Ajakan “nongkrong santai” di Facebook ternyata menjadi jebakan mematikan bagi AN. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com