KUTAI KARTANEGARA – Rapat pembahasan pemekaran desa yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada (5/5/2025) di ruang Komisi I DPRD Kukar menyoroti rencana pemekaran tujuh desa di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Purnomo, memberikan pandangannya terkait rencana pemekaran desa ini. Purnomo menegaskan bahwa dalam proses pemekaran dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), penting untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Dalam proses pemekaran dan penyusunan Perda, nantinya usulan ini akan masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Di kementerian, akan dilakukan evaluasi serta pemeriksaan kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya. Perlu ada alasan yang kuat terkait pemekaran atau pembentukan desa baru,” jelasnya.
Purnomo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran agar prosesnya berjalan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan berjalan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka desa yang berstatus sebagai desa persiapan dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh desa yang diusulkan memiliki dasar hukum yang jelas dan telah memenuhi aspek administrasi, kewilayahan, serta persyaratan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Purnomo.
Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk pemekaran meliputi: Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Selain itu, Purnomo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan administrasi desa-desa yang diusulkan agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi di tingkat pusat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menyukseskan proses pemekaran ini.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa. “Berdasarkan hasil kajian administratif dan sosial, terdapat tujuh desa yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai wilayah administrasi baru,” ujarnya.
Johansyah berharap agar seluruh desa yang diusulkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai desa definitif tanpa ada yang tertinggal. Ia juga mengungkapkan rencana kunjungan ke Kecamatan Anggana, khususnya ke Desa Sepatin dan Desa Tanjung Barukang, untuk melihat langsung permasalahan di lapangan.
Penulis: Rara | Penyunting: Nursiah