Tujuh Paket Sabu Diamankan, Polisi Tangkap Karyawan Swasta

BALIKPAPAN — Komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus sabu di wilayah Balikpapan Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar beserta tujuh paket sabu siap edar dalam operasi yang digelar pada Sabtu (13/12/2025).

Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasus peredaran narkotika ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Penindakan dilakukan di pinggir jalan pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA bin AS (23), warga Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjang berwarna cokelat yang dikenakan pelaku saat diamankan.

AKP Safarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengaku berinisial RA bin AS,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, sabu tersebut diakui dibeli oleh pelaku di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp1 juta secara tunai. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman obat terlarang. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan,” jelasnya.

Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum aparat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 secara gratis, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Seluruh proses penangkapan hingga pemberkasan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com