SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, dan biro hukum pemerintah Kabupaten/Kota, berharap supaya problematika proses pembahasan Perda khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kelancaran proses pembahasan dapat dieliminasi.
Rakor yang digelar di Ballroom Hotel Orchardz, Jakarta, belum lama ini (13/12/2022), dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Tugas dan Wewenang Bapemperda Terhadap Pelaksanaan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda). Rakor tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Pelaksana Harian Perencanaan Anggaran Provinsi Kaltim Muhammad Viandra, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batalifu, dan Pakar Hukum Universitas Padjajaran Inna Nurjaenah.
“Supaya problematika proses pembahasan Perda itu khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kelancaran dalam proses pembahasan itu bisa kita eliminir sedemikian rupa,” ujar Rusman Ya’qub, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Terutama dalam prodak-prodak turunan misalnya turunan dari undang undang, dan peraturan daerah tingkat provinsi sehingga itu perlu senergitas dan kolaborasi, itu pentingnya ada rapat koordinasi,” papar Rusman Ya’qub, wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo