KUTAI KARTANEGARA – Guna menjamin ketepatan sasaran dalam pelaksanaan Program Intensifikasi Tanaman Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menempatkan proses verifikasi lahan sebagai tahapan utama yang tak bisa ditawar.
Langkah ini diambil setelah dilaksanakannya kegiatan Pemantapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang berlangsung di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, pada Kamis (19/06/2025). Melalui kegiatan ini, Disbun Kukar memastikan bahwa semua data yang diajukan oleh pekebun baik yang tergabung dalam kelompok tani maupun individu benar-benar sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang Produksi Disbun Kukar, Subagio, menekankan bahwa keabsahan dan legalitas lahan menjadi syarat mutlak sebelum program dijalankan lebih jauh. Menurutnya, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi lahan yang statusnya bermasalah.
“Kami tidak akan proses lahan yang masuk kawasan hutan, HGU perusahaan, atau yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Subagio saat dikonfirmasi di Tenggarong, Jumat (20/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa validasi lapangan dilakukan secara langsung oleh tim teknis Disbun bersama penyuluh pertanian. Mereka meninjau langsung lokasi lahan, menyesuaikan jenis tanaman, dan mengevaluasi kondisi fisik lahan sebagai dasar pertimbangan untuk pengadaan bibit hingga distribusi bantuan.
Yang menarik, program ini juga membuka ruang bagi pekebun kecil yang tidak tergabung dalam kelompok formal. Namun, Disbun Kukar tetap menekankan bahwa semua calon penerima wajib menjalani proses verifikasi menyeluruh.
“Melalui langkah ini, memastikan bahwa program intensifikasi sawit dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kita harus adil, tapi juga harus akurat,” tutup Subagio.
Upaya verifikasi ini bertujuan menghindari kesalahan distribusi bantuan sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih penerima di kemudian hari. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data lapangan, Disbun Kukar ingin memastikan bahwa bantuan intensifikasi benar-benar diterima oleh mereka yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam meningkatkan produktivitas sektor perkebunan dan menyejahterakan masyarakat pekebun, terutama di wilayah yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh program pemerintah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan