Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama dalam tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras di festival The Sound Project.
JAKARTA – Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama dalam aksi tantangan melafalkan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di festival musik The Sound Project. Laporan tersebut diajukan setelah video aksi yang berlangsung di salah satu stan promosi minuman beralkohol beredar luas di media sosial dan menuai kecaman.
Advokat Tim Hukum Muslim, Mohammad Rizki, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/08/2026) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut. Sebagaimana diberitakan Metro Tv, Selasa (11/08/2026), laporan itu ditujukan kepada penyelenggara acara, produsen miras, dua orang pembawa acara atau Master of Ceremony (MC), serta seorang pengunjung perempuan yang mengikuti tantangan.
“Alasannya saya secara pribadi sebagai seorang Muslim tersinggung, bahkan sakit hati ya. Dan sekaligus kami juga dari Advokat Muslim merasa bertanggung jawab untuk proses hukum mereka dikarenakan ini menjadi ladang jihad kami juga dalam profesi hukum ini,” kata Rizki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Rizki, langkah pelaporan diambil setelah pihaknya kembali memeriksa video yang beredar dan menilai peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Tadi pagi setelah saya cek kembali video viral tersebut, oh ternyata memang video tersebut harus kita tindak lanjuti secara hukum ya,” ujar Rizki.
Dalam video yang beredar, peserta terlihat mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras. Tayangan tersebut kemudian mendapat respons luas dari masyarakat dan memicu kecaman di media sosial.
Untuk mendukung laporan, Tim Hukum Muslim menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain salinan video yang tersimpan dalam flashdisk serta tangkapan layar unggahan di media sosial.
Lima pihak yang dilaporkan mencakup penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), produsen miras, dua MC, dan seorang pengunjung perempuan yang tampak mengikuti tantangan dalam video tersebut.
Pelapor menyangkakan para terlapor dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tentang penodaan agama. Selanjutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menilai dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan simbol dan bacaan keagamaan dalam kegiatan promosi produk di ruang publik. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara acara dan pelaku usaha agar aktivitas promosi tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. []
Penulis: Alfian | Penyunting: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan