PARLEMENTARIA SAMARINDA – WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Helmi Abdullah menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di ruang kerja Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (3/10/2023) lalu.
Kunjungan kerja Ketua DPRD Tabalong itu dalam rangka memperkuat kerja sama antara daerah serta membahas isu-isu krusial saat ini. Termasuk membahas salah satu isu yang tengah menjadi perhatian, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Dalam kerjasama antar daerah, pertukaran pemimpin dan anggota DPRD bisa menjadi hal yang kompleks, dan PAW adalah instrumen yang digunakan untuk mengisi posisi yang kosong dengan anggota yang baru, sekaligus memastikan kelancaran tugas-tugas legislatif,” kata Mustafa.
Sementara Helmi Abdulah menjelaskan, PAW adalah mekanisme atau prosedur yang digunakan dalam sistem perwakilan politik, terutama di lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau parlemen. Tujuannya untuk mengisi posisi anggota yang kosong di tengah masa jabatan mereka.
“PAW digunakan ketika seorang anggota dewan, biasanya anggota DPRD, tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu seperti berhenti dari partai politik yang mencalonkannya atau alasan pribadi seperti kesehatan yang buruk,” tutur Helmi Abdullah.
Ia kemudian merincikan beberapa hal penting terkait dengan PAW. Diantaranya adalah alasan PAW yang biasanya digunakan untuk menggantikan anggota dewan yang tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Alasan-alasan umumnya termasuk pemecatan oleh partai politik, kesehatan yang buruk, atau alasan pribadi lainnya.
Proses PAW itu sendiri kata dia, diatur dalam undang-undang atau peraturan dewan yang berlaku. Biasanya, partai politik yang kehilangan anggota harus mengajukan calon pengganti yang akan diangkat oleh lembaga yang relevan, seperti DPRD. Calon pengganti ini akan menggantikan anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Penggantian antar waktu ini seringkali bersifat sementara dan hanya berlangsung sisa masa jabatan anggota yang digantikan. Dengan demikian, ketika masa jabatan DPRD berakhir, kursi yang kosong tersebut akan diperebutkan dalam pemilihan umum,” katanya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, PAW bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat yang terpilih secara demokratis selalu hadir dalam proses legislasi dan mewakili kepentingan konstituennya sepanjang masa jabatan. Hal ini juga membantu menjaga kestabilan dan kelancaran proses legislatif.
“PAW dapat berbeda-beda dalam setiap wilayah, bergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam banyak kasus, tujuannya adalah untuk menjaga agar kursi di dewan selalu terisi dan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengisi posisi kosong tersebut dengan anggota yang baru,” papar dia.
Helmi pun mengapresiasi pertemuan yang menurutnya merupakan langkah penting dalam mempererat hubungan antara DPRD Kabupaten Tabalong dan DPRD Kota Samarinda. Kolaborasi antar daerah adalah salah satu kunci sukses dalam mengatasi masalah bersama dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat.
“Kita patut berharap bahwa kunjungan kerja ini akan menghasilkan solusi yang tepat terkait dengan PAW Anggota DPRD, dan mendorong kerjasama yang lebih erat di masa depan antara kedua DPRD ini. Semoga kolaborasi antar daerah semakin meningkat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro