Warga Lapor, Polisi Bongkar Kasus Sabu 3,07 Gram di Berau

Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gayam ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Berau hingga seorang pria berinisial R diamankan bersama enam bungkus sabu seberat bruto 3,07 gram.

BERAU – Laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial R (39), Rabu (19/08/2026) malam. Polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat bruto 3,07 gram dari penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan, petugas lebih dahulu mendalami laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gayam sebelum melakukan penindakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA. Penggeledahan badan dan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat,” ujar AKP Agus Priyanto.

Waktu Indonesia Tengah (WITA) menunjukkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.50. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga, petugas menemukan enam bungkus sabu yang terdiri atas empat bungkus berukuran sedang dan dua bungkus berukuran kecil.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,07 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan setempat, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Rabu, (19/08/2026). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan R.

Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan R terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com