BALIKPAPAN – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan Jumat Curhat di Kampung Nelayan Kelompok Usaha Jaya Abadi, RT 18, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/02/2025) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA, dihadiri oleh berbagai unsur kepolisian, pemerintahan, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Dirtahti Polda Kaltim AKBP Muhammad Ridha, S.H., beserta perwakilan dari berbagai direktorat Polda Kaltim, seperti Direktorat Intelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditbinmas, Dirlantas, Ditsamapta, dan Ditpolairud. Selain itu, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Sepinggan Raya, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 18, serta perwakilan kelompok nelayan setempat turut meramaikan acara.
Dalam sambutannya, AKBP Muhammad Ridha menekankan pentingnya kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat.
Melalui diskusi interaktif ini, warga dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, termasuk isu kenakalan remaja dan pergaulan bebas yang menjadi perhatian Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Raya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kaltim, AKBP Windia, menegaskan bahwa patroli rutin terus dilakukan oleh kepolisian untuk menjaga ketertiban. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua dalam mengawasi anak-anak sangat penting. Warga pun diimbau untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada anak-anak, agar menghindari kegiatan di luar rumah hingga larut malam serta mengontrol penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak.
Isu terkait banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor juga menjadi perhatian Lurah Sepinggan Raya, Arifuddin, S.P. Ia meminta kepolisian untuk memberikan perhatian lebih dalam menangani hal tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kompol Retno Ariani, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Fasmat Ditlantas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Orang tua diimbau untuk bijak dalam memberikan izin kepada anak-anak demi keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, AKP M. Yusuf, Kanit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, memberikan edukasi mengenai ancaman judi online dan kejahatan siber yang marak di kalangan masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan media sosial serta gadget, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi penipuan dan kecanduan judi daring.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Dit Tahti Polda Kaltim juga menyerahkan sarana kontak kepada warga RT 18 Kelurahan Sepinggan Raya. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas akan semakin meningkat.
Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan sesi foto bersama, yang menjadi simbol komitmen Polri dan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polri pun berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. []
Redaksi03