JAKARTA – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat mudik lebih awal pada tahun ini. Mulai Senin (24/03/2025) hingga Kamis (27/03/2025), ASN diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA), memberi fleksibilitas bagi mereka yang akan merayakan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Pada Jumat (28/03/2025) merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi, diikuti dengan cuti bersama Idul Fitri pada Senin (31/3) hingga Selasa (01/04/2025). Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Kebijakan WFA ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Maret 2025. SE tersebut mengatur agar instansi pemerintah dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN dengan kombinasi kerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau lokasi lain sesuai ketetapan pimpinan instansi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan ASN ini dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Para pimpinan instansi diminta untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan masing-masing instansi.
Namun, Rini menegaskan agar penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Pimpinan instansi pemerintah juga diharapkan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta memastikan layanan publik yang esensial tetap berjalan, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pimpinan instansi diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan layanan publik. Pimpinan juga diminta untuk tetap melakukan pemantauan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Selama masa penyesuaian ini, instansi pemerintah juga diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, seperti melalui situs LAPOR! dan kanal aduan lainnya, guna memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. []
Redaksi03