WFA Kurang Relevan, ASN Kukar Tetap WFO

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025, meskipun kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia menjelang libur panjang.

Kebijakan WFA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam menyelesaikan pekerjaan dari lokasi manapun, terutama saat menjelang libur panjang. Namun, Pemkab Kukar, setelah melakukan berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi wilayah, memilih untuk tidak mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak relevan diterapkan di Kutai Kartanegara, mengingat situasi daerah yang berbeda dengan kota-kota besar yang biasanya mengalami lonjakan arus mudik dan kepadatan lalu lintas.

“Di daerah-daerah besar, seperti Jakarta, kebijakan WFA memang dapat mengurangi dampak kemacetan dan lonjakan mobilitas. Namun, di Kukar, kami tidak menghadapi masalah seperti itu. Oleh karena itu, penerapan WFA di sini tidak terlalu diperlukan,” ujar Sunggono dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/03/2025).

Selain itu, Sunggono juga menekankan bahwa kehadiran ASN di kantor sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Banyak tugas pemerintahan yang membutuhkan interaksi langsung, dan jika ASN bekerja dari lokasi yang berbeda, bisa menghambat efektivitas pelayanan. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. Jika ASN bekerja dari berbagai tempat, bisa jadi respons terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lebih lambat dan tidak maksimal,” tambahnya.

Selain faktor kehadiran langsung, Sunggono juga mengungkapkan adanya kendala infrastruktur digital di beberapa wilayah Kukar. Akses internet yang terbatas di sejumlah daerah dapat mempengaruhi efektivitas kerja ASN jika mereka bekerja di luar kantor. “Keterbatasan akses internet di beberapa titik bisa mengganggu kelancaran pekerjaan jika ASN tidak berada di kantor. Ini juga menjadi pertimbangan kami dalam tidak menerapkan WFA,” jelasnya.

Meskipun demikian, Pemkab Kukar memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin merencanakan perjalanan mudik lebih awal. ASN yang ingin mengajukan cuti lebih awal dapat melakukannya, selama tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. “Kami tetap mendukung ASN yang ingin pulang kampung, namun kami harap pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutup Sunggono.

Keputusan Pemkab Kukar ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik yang harus tetap berjalan lancar, meskipun dalam situasi menjelang libur panjang. Dengan demikian, meskipun fleksibilitas diberikan, efektivitas dan kualitas pelayanan tetap menjadi perhatian utama. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X