WN China Dipulangkan Setelah Video Dugaan Suap Imigrasi Tak Terbukti

JAKARTA – Kasus dugaan suap oleh Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak terbukti.

Hal ini dipastikan setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap video viral yang menunjukkan seolah-olah terjadi transaksi suap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa setelah konten video viral di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihaknya segera melakukan langkah-langkah investigasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap CCTV di bandara secara real-time, yang mencakup momen kedatangan WNA yang bersangkutan hingga proses pemeriksaan di area imigrasi.

“Pemeriksaan terhadap CCTV bandara menunjukkan bahwa tidak ada bukti adanya pemberian atau penerimaan uang oleh petugas Imigrasi,” ujar Godam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/01/2025).

Godam juga menambahkan, video dugaan suap yang viral itu diikuti dengan unggahan video permintaan maaf dari WNA tersebut, yang mengklarifikasi bahwa tidak ada transaksi suap yang terjadi.

Dalam video permintaan maaf tersebut, WNA yang bersangkutan mengungkapkan bahwa uang sejumlah Rp 500.000 yang dibawa bukan untuk suap, melainkan digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).

Godam menyatakan bahwa meskipun dugaan suap telah terbukti tidak benar, pihak Imigrasi tetap melakukan langkah-langkah klarifikasi lebih lanjut.

Imigrasi kemudian mengamankan dua WNA Tiongkok berinisial LB dan LJ untuk dimintai keterangan. Kedua WNA tersebut tetap menyatakan bahwa tidak ada penyuapan yang terjadi, sesuai dengan penjelasan dalam video klarifikasi yang mereka unggah.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, LB dan LJ tidak mengikuti jalur yang seharusnya.

Mereka terdeteksi melalui jalur penumpang prioritas yang seharusnya digunakan untuk keberangkatan, dan petugas kemudian mengarahkan mereka ke area kedatangan internasional untuk menjalani prosedur pemeriksaan keimigrasian.

“Seluruh kejadian tersebut terekam dengan jelas di kamera CCTV bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ada bukti atau pengakuan dari petugas Imigrasi yang menerima uang dari WNA tersebut,” ungkap Godam.

Dengan demikian, Imigrasi menegaskan bahwa tidak ada unsur penyuapan dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan yang mendalam dan keterbukaan data CCTV dinilai cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X