JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten. Selain itu, jika terbukti ada unsur pidana, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
“Jika pelaku sudah teridentifikasi, mereka akan dikenakan denda. Dari kami, sanksi yang diberikan lebih kepada sanksi administratif. Namun, jika ada indikasi pidana, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Menurut Trenggono, besaran denda yang akan dikenakan bergantung pada panjang pagar laut yang ada. Pagar laut yang membentang di perairan Tangerang ini memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.
Berdasarkan perkiraan sementara, denda yang harus dibayar adalah sekitar Rp 18 juta per kilometer.
“Jika panjangnya 30 kilometer, maka per kilometer akan dikenakan denda sebesar Rp 18 juta. Namun, jumlah pasti akan bergantung pada luas area yang terdampak,” ujar Trenggono.
Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan instansi terkait sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Trenggono menambahkan, koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, juga telah dilakukan. Nusron Wahid sebelumnya menyebutkan ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Menurut Menteri ATR/BPN, sudah ada dua indikasi pelaku yang sedang kami telusuri. Jika itu benar, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Trenggono.
Selain itu, KKP juga telah bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
Pembongkaran telah dimulai sejak Rabu (22/01/2025) dan berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar masalah ini segera diselesaikan.
“Presiden sudah mengarahkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan membongkar pagar laut yang ilegal. Hari ini, pembongkaran sudah dimulai,” tambah Trenggono.
Penemuan pagar laut ini berawal dari laporan yang diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut ini mendapat perhatian publik karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan temuan yang diterima melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, terdapat 263 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan beberapa bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang dengan SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Nusron juga memerintahkan agar tim dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memeriksa apakah sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau tidak. Hal ini penting mengingat dokumen yang diterbitkan pada tahun 1982 perlu diperiksa kembali untuk memastikan status tanah tersebut.
“Tim akan memeriksa lokasi tanah yang tertera dalam SHGB dan SHM untuk memastikan apakah berada di garis pantai atau tidak. Kami berharap hasil pemeriksaan bisa segera didapatkan,” tambah Nusron.
Proses verifikasi dan investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas tanah di kawasan pagar laut dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. []
Redaksi03