SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahunan sebagai langkah memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Acara yang berlangsung pada Selasa (04/02/2025) di Hotel Fugo Samarinda ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, serta Aini Faridah.
Selain itu, seluruh anggota DPRD Kukar turut hadir dan diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Dermawan, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pejabat di lingkungan DPRD Kukar memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan dengan tepat.
“Sebagai wakil rakyat yang mendapat amanah untuk periode 2024-2029, anggota DPRD Kukar memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pengisian LHKPN ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Ridha.
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengundang sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di antara narasumber yang hadir, terdapat Yohanna, Penyuluh KPP Tenggarong yang mewakili Kepala Kantor Pajak Provinsi Kalimantan Timur Cabang Tenggarong.
Selain itu, turut hadir Fipin Indera Yani, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Kabupaten Kukar, dan perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kukar.
Pada kesempatan tersebut, para narasumber memberikan pemaparan mengenai prosedur pengisian LHKPN secara elektronik serta menekankan pentingnya pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik korupsi.
Mereka juga memberikan pendampingan langsung kepada anggota DPRD Kukar dalam proses pengisian, memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Dermawan, menyatakan bahwa pengisian LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen anggota DPRD Kukar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Laporan harta kekayaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud transparansi kepada masyarakat. Dengan adanya pelaporan yang rutin dan akurat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif semakin meningkat,” tegasnya.
Pengisian LHKPN ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Diharapkan, dengan melaporkan harta kekayaan secara rutin, pejabat publik semakin menyadari pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita