Yonavia: Data Izin Sawit Tak Sinkron, Harus Diverifikasi

SAMARINDA – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) di Kutai Barat kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi, Selasa (12/08/2025), DPRD mendesak agar seluruh dokumen perizinan kedua perusahaan diverifikasi ulang secara detail dan menyeluruh.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, mengungkapkan adanya perbedaan informasi yang membingungkan. “Menyikapi yang sudah disampaikan tadi, saya sedikit bingung. Di laporan yang saya terima, PT HKI ini tidak memiliki izin. Tetapi tadi dari Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan semua syarat sudah terpenuhi,” ucap legislator asal Dapil Kutai Barat itu.

Menurutnya, verifikasi dokumen bukan semata prosedur administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan aspek lingkungan benar-benar diperhatikan. Apalagi, jarak antara dua pabrik tersebut hanya sekitar satu kilometer, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dampak ekologis. “Seharusnya berjauhan, dan untuk dampak lingkungan itu harus sangat diperhatikan,” tegas Yonavia.

Selain persoalan jarak, ia juga menyoroti potensi pencemaran Sungai Bongan yang selama ini menjadi sumber air utama masyarakat sekitar. “Saya ingin bertanya, bagaimana memastikan tidak ada pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak terbukti ada pembuangan di luar aturan,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan bahwa PT HKI wajib mengolah limbah sesuai standar baku mutu sebelum dimanfaatkan kembali. “Tidak boleh ada pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Bongan. Limbah harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai kajian teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pemeriksaan mendadak, serta laporan berkala perusahaan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa sangat tegas. “Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan,” tegas Anwar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses perizinan PT HKI sudah melewati prosedur panjang, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai. Meski begitu, DLH tetap menekankan pengawasan ketat agar kegiatan operasional tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekologis. “Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi kami tetap mengawasi agar operasionalnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Bagi DPRD, dorongan verifikasi dokumen ini mencerminkan sikap hati-hati sekaligus komitmen menjaga transparansi. Investasi pabrik sawit memang bisa memberi dampak ekonomi positif, tetapi risiko degradasi lingkungan dan potensi konflik sosial juga tak bisa diabaikan.

Langkah DPRD tersebut diharapkan mampu mengakhiri simpang siur informasi yang selama ini muncul di publik. Dengan verifikasi menyeluruh, keputusan terkait operasional dua pabrik kelapa sawit itu diharapkan benar-benar berlandaskan data valid serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com