Guru Pamekasan Gugat UU ASN ke MK, Soroti Pegawai Aktif Tanpa Tugas

Guru SMA Negeri 1 Pamekasan, Hariyadi, menguji UU ASN dan UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepastian status, penghasilan, hak kepegawaian, serta perlindungan karier bagi ASN aktif yang tidak memperoleh penugasan dalam waktu lama.

JAKARTA – Kepastian status kepegawaian, penghasilan, serta peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memperoleh penugasan dalam waktu lama menjadi persoalan yang diajukan seorang guru SMA Negeri 1 Pamekasan, Hariyadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk memperoleh perlindungan hukum bagi pegawai aktif yang tidak mendapat tugas bukan akibat pelanggaran disiplin.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 367/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/10/2026). Hariyadi menilai, peraturan perundang-undangan perlu memberikan kejelasan mengenai status dan hak pegawai ASN yang tetap aktif, tetapi tidak memperoleh penugasan dalam jangka waktu yang dinilainya tidak wajar.

Dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, Hariyadi menjelaskan bahwa ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila tidak tersedia aturan yang memadai mengenai status kepegawaian, perlindungan hak, penghasilan, pengembangan kompetensi, karier, dan mekanisme penyelesaian.

“Keadaan demikian menurut Pemohon terdapat persoalan konstitusional apabila peraturan perundang-undangan belum memberi kejelasan yang memadai mengenai status, penugasan, pelindungan hak kepegawaian, penghasilan, pengembangan kompetensi dan karir, serta mekanisme penyelesaian terhadap keadaan tanpa tugas tersebut,” ujar Hariyadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 367/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.

Hariyadi mengaku mengalami kondisi tidak memperoleh tugas atau penugasan dalam waktu panjang. Ia menegaskan, keadaan itu bukan disebabkan pengunduran diri, penolakan untuk bekerja, sanksi disiplin, ataupun pemberhentian akibat pelanggaran.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan kepegawaiannya, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai ASN, kesempatan mendapatkan tugas, serta akses terhadap pengembangan kompetensi dan karier. Persoalan lain yang turut disoroti ialah konsekuensi kondisi tanpa penugasan terhadap penghasilan dan hak kepegawaian lainnya.

“Keadaan tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai kepastian kedudukan kepegawaian, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai ASN, kesempatan memperoleh tugas, pengembangan potensi dan karir, serta konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian dan penghasilan yang seharusnya dinilai berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” ujar Hariyadi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Hariyadi meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan undang-undang yang diuji. Ia menghendaki adanya batasan dan mekanisme perlindungan yang jelas bagi ASN aktif yang tidak memperoleh tugas bukan karena kesalahan atau pelanggaran yang dapat dibebankan kepadanya.

Salah satu petitum yang dibacakan dalam persidangan berkaitan dengan pemaknaan Pasal 1 UU ASN. Hariyadi meminta agar istilah penempatan tanpa tugas dijelaskan sebagai kondisi pegawai yang masih berstatus aktif dan memiliki hubungan kedinasan, tetapi tidak mendapatkan penugasan yang memungkinkan pelaksanaan pekerjaan secara nyata dalam jangka waktu tidak wajar.

“Memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 1 UU ASN dengan memberikan kejelasan mengenai pengertian ‘penempatan tanpa tugas’ sebagai keadaan Pegawai ASN yang tetap berstatus aktif dan mempunyai hubungan kedinasan, tetapi tidak memperoleh tugas atau penempatan yang memungkinkan dilaksanakannya tugas kedinasan secara nyata dalam jangka waktu yang tidak wajar, bukan karena kesalahan atau pelanggaran disiplin Pegawai ASN yang bersangkutan,” ujar Hariyadi membacakan salah satu petitumnya.

Permohonan tersebut menempatkan perlindungan bagi pegawai aktif tanpa penugasan sebagai persoalan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian negara. Jika permohonan itu dikabulkan, pemaknaan yang ditetapkan MK dapat memengaruhi cara ketentuan terkait diterapkan sesuai dengan amar putusan. Namun, permohonan tersebut masih harus melalui pemeriksaan dan penilaian hakim konstitusi, sehingga belum dapat dianggap sebagai putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.[]

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *