BPKAD Kukar memproses lelang 101 kendaraan dinas roda dua yang rusak berat melalui KPKNL, sementara kendaraan yang masih dapat diperbaiki berpeluang dimanfaatkan kembali oleh perangkat daerah.
KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan lelang tahap pertama terhadap 101 unit kendaraan dinas roda dua yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah agar aset yang tidak produktif dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Usulan lelang kendaraan tersebut telah diproses melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, nilai penjualan belum dapat dipastikan karena masih menunggu pelaksanaan lelang dan penawaran dari peserta.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kukar, Eko Bagus Sampurno, mengatakan sebanyak 101 kendaraan dinas yang masuk dalam rencana lelang tahap pertama telah melalui proses penilaian dengan melibatkan pihak kejaksaan.
“Untuk tahap pertama ini ada kurang lebih 101 unit yang sudah dilakukan penilaian oleh kejaksaan,” ujar Eko saat ditemui di Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Menurut Eko, kendaraan yang dipersiapkan untuk dilelang merupakan aset dengan kondisi kerusakan berat atau sudah menjadi rongsokan sehingga tidak memungkinkan lagi digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan.
Penanganan kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya BPKAD Kukar dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya barang yang telah mengalami penurunan kondisi dan tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, BPKAD Kukar tetap membuka peluang pemanfaatan kembali kendaraan dinas yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Opsi tersebut dipertimbangkan mengingat masih terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan kendaraan operasional.
“Kalau memang itu ternyata bisa diperbaiki, ya kenapa tidak dimanfaatkan? Masih banyak OPD yang ternyata juga belum memiliki kendaraan,” katanya.
Eko menjelaskan, kendaraan yang masih memiliki potensi untuk digunakan kembali perlu dibedakan dari aset yang benar-benar telah mengalami kerusakan berat dan tidak layak diperbaiki.
Pertimbangan tersebut diperlukan agar pengelolaan kendaraan dinas tidak hanya berorientasi pada pelelangan, tetapi juga memperhatikan kemungkinan pemanfaatan aset untuk mendukung kebutuhan operasional perangkat daerah.
Sementara itu, kendaraan dinas roda empat belum termasuk dalam rencana lelang tahap pertama. BPKAD Kukar masih melanjutkan proses penilaian terhadap sejumlah aset lainnya sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Eko menyebutkan, tim penilai dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan lapangan pada pekan berikutnya dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melaksanakan penilaian lanjutan.
Menurutnya, keterlibatan pihak kejaksaan diperlukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum memiliki pejabat fungsional penilai aset sendiri. Oleh karena itu, proses penilaian dilakukan dengan melibatkan pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.
Melalui penataan tersebut, BPKAD Kukar berupaya memastikan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai dapat ditangani secara tertib, sedangkan aset yang masih memiliki nilai manfaat dapat dipertimbangkan untuk digunakan kembali.
Pelaksanaan lelang diharapkan dapat mendukung tertib administrasi barang milik daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui hasil penjualan aset yang telah memenuhi persyaratan penghapusan dan pemindahtanganan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan