DPRD Kukar mengupayakan penyelesaian persoalan lahan bekas tambang PT MPP yang berkaitan dengan HGU PT BDA melalui pembahasan kewajiban pascatambang dan peluang kemitraan bagi masyarakat Loa Kulu.
KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan status dan pemanfaatan lahan bekas tambang PT Mega Prima Persada (MPP) yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) di Kecamatan Loa Kulu. Penyelesaian tersebut diarahkan untuk mempertemukan kepentingan kedua perusahaan sekaligus membuka peluang kemitraan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT MPP pada lahan yang masih berstatus HGU PT BDA. Kondisi itu memerlukan penyelesaian yang memperhatikan ketentuan hukum pertambangan, hak atas tanah, serta rencana pemanfaatan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“PT Mega Prima Persada bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ESDM. Sementara itu, HGU pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, tetapi lahannya sudah ditambang,” ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kedua perusahaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian DPRD Kukar adalah kemungkinan penerapan skema plasma 20 persen atau bentuk kemitraan lainnya. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan lahan.
DPRD Kukar menilai kesepakatan antara kedua perusahaan diperlukan agar persoalan status HGU, kewajiban pascatambang, dan rencana pemanfaatan lahan dapat diselesaikan secara terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, bagaimana mempertemukan kepentingan PT Mega Prima Persada dengan PT Budi Duta, termasuk tanggung jawab plasma dan pola kemitraan. Kalau bisa, diselesaikan melalui pola kemitraan dengan PT Mega Prima Persada,” katanya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM juga berpeluang dilibatkan apabila diperlukan, terutama untuk membahas kewajiban pascatambang dan rencana penyerahan lahan kepada masyarakat.
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD Kukar berharap dapat mendorong tercapainya kesepakatan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua perusahaan, memastikan pemenuhan kewajiban pascatambang, serta membuka peluang pemanfaatan lahan yang bermanfaat bagi masyarakat Loa Kulu. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan