Distransnaker Kutim berencana menjadikan kartu kuning sebagai persyaratan rekrutmen karyawan untuk mengantisipasi percaloan sekaligus memperbaiki pendataan dan pemantauan penyerapan tenaga kerja lokal.
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) berencana mewajibkan penggunaan kartu tanda pendaftaran pencari kerja atau kartu kuning (AK-1) sebagai salah satu persyaratan rekrutmen karyawan di perusahaan. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi praktik percaloan tenaga kerja sekaligus meningkatkan akurasi pendataan pencari kerja dan penyerapan tenaga kerja di Kutim.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Sulisman, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan praktik itu telah beredar di masyarakat.
“Kalau laporan secara resmi sih belum ada, cuma dengar-dengar selentingan aja. Secara resmi enggak ada sih laporan seperti itu,” ujar Sulisman, saat ditemui di kantornya Rabu (22/10/2026).
Menurut Sulisman, rencana penerapan kartu kuning sebagai persyaratan rekrutmen merupakan salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan. Distransnaker Kutim akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar penggunaan kartu tersebut menjadi bagian dari persyaratan penerimaan karyawan atau buruh.
Langkah itu juga dilatarbelakangi masih adanya proses perekrutan tenaga kerja yang tidak terpantau secara optimal oleh pemerintah daerah. Sejumlah perusahaan disebut membuka lowongan pekerjaan tanpa menyampaikan laporan kepada dinas, sehingga pencari kerja dapat langsung mengajukan lamaran tanpa tercatat dalam pendataan ketenagakerjaan daerah.
“Cuma memang akan kami tindak lanjuti lagi bahwa penggunaan kartu kuning untuk pendaftaran di perusahaan-perusahaan itu nanti akan kami sampaikan ke perusahaan itu menjadi salah satu syarat untuk menerima karyawan atau buruh. Karena kalau tidak ada itu, ada kemungkinan kebocoran data itu bisa terjadi,” tegas Sulisman.
Selain mengantisipasi potensi percaloan, penggunaan kartu kuning diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah pencari kerja dan tenaga kerja yang terserap di perusahaan.
Selama ini, keterbatasan pelaporan dari perusahaan menjadi salah satu kendala Distransnaker Kutim dalam memantau penyerapan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal.
Melalui pendataan pencari kerja yang lebih tertib dan didukung laporan penerimaan karyawan dari perusahaan, pemerintah daerah diharapkan dapat membandingkan jumlah masyarakat yang masih mencari pekerjaan dengan mereka yang telah memperoleh pekerjaan.
Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk untuk mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja dan mengukur perkembangan penyerapan tenaga kerja lokal di Kutim.
“Tapi kalau kartu kuning itu diwajibkan menjadi salah satu syarat, nah kan nanti ketahuan di situ, berapa yang masyarakat pencari kerja, berapa yang sudah terserap di perusahaan,” pungkas Sulisman.
Rencana kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong proses rekrutmen tenaga kerja yang lebih tertib, transparan, dan terdata. Meski demikian, efektivitas pelaksanaannya tetap memerlukan koordinasi dengan perusahaan serta mekanisme pelaporan ketenagakerjaan yang konsisten agar pendataan pencari kerja dapat mencerminkan kondisi penyerapan tenaga kerja di Kutim. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan