Pemulihan operasional perusahaan pertambangan setelah penyesuaian RKAB kembali membuka peluang kerja di Kutim, termasuk rekrutmen 60 pekerja dengan prioritas bagi masyarakat lokal.
KUTAI TIMUR – Aktivitas perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali meningkat seiring pemulihan operasional sejumlah perusahaan pertambangan yang sebelumnya terdampak penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Salah satu perusahaan jasa pertambangan bahkan membuka peluang kerja untuk 60 orang, dengan prioritas bagi tenaga kerja lokal.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di sektor pertambangan mulai menunjukkan perbaikan sejak akhir September 2026. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya melakukan efisiensi kini kembali membutuhkan tambahan pekerja untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
“Alhamdulillah semua perusahaan yang berdampak kemarin RKAB ini sudah pulih kembali. Artinya sudah ada perbaikan, ada review, dan mereka ada juga yang justru itu melakukan rekrutmen ulang lagi untuk nambah karyawannya atau buruhnya,” kata Sulisman saat ditemui di kantornya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sulisman, pemulihan tersebut berlangsung setelah perusahaan melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap kegiatan operasionalnya. Perkembangan itu membuka kembali kesempatan kerja bagi masyarakat yang sebelumnya menghadapi keterbatasan lowongan akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Salah satu perusahaan penyedia jasa pertambangan disebut menyiapkan rekrutmen untuk mengisi 60 posisi pekerjaan. Proses wawancara calon pekerja direncanakan memanfaatkan ruang rapat Distransnaker Kutim sebagai tempat pelaksanaan seleksi.
Selain membuka peluang kerja baru, pemulihan operasional perusahaan juga dinilai berdampak positif terhadap stabilitas ketenagakerjaan daerah. Sulisman menyebut pengurangan pekerja akibat penyesuaian RKAB sebelumnya lebih banyak menyasar karyawan yang dimutasi dari luar daerah, sedangkan jumlah pekerja lokal yang terdampak relatif kecil.
Di sisi lain, Distransnaker Kutim terus mendorong perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat dalam setiap proses penerimaan pekerja. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur komposisi minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Sulisman menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan menunjukkan komitmen untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada pencari kerja daerah. Bahkan, menurutnya, terdapat perusahaan yang berupaya memenuhi kebutuhan pekerjanya seluruhnya dari tenaga kerja lokal.
“Justru setiap yang mereka rekrutmen sampaikan ke kami, prioritas memang lokal. Bahkan mereka mungkin tidak menggunakan 80-20, mungkin malah 100% lokal. Karena memang kami secara kan minimal 80-20 sesuai Perda Nomor 1 2022. Dan kebanyakan ya mereka setuju aja makanya mereka melakukan rekrutmen ini,” ujar Sulisman.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain sektor pertambangan, peluang kerja bagi masyarakat Kutim juga tersedia di sektor perkebunan. Namun, Distransnaker Kutim mengakui minat pencari kerja lokal terhadap pekerjaan lapangan di sektor perkebunan masih relatif rendah dibandingkan dengan sektor pertambangan.
Dengan kembali dibukanya rekrutmen di sektor pertambangan, pemulihan aktivitas perusahaan diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Tantangan berikutnya adalah memastikan peluang tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat melalui peningkatan kompetensi dan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan perusahaan. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan