11 Ribu BPJS PBI Dialihkan, Pemkab Paser Gandeng Kades dan Operator Desa

Pemkab Paser membuka skema pengalihan pembiayaan untuk warga terdampak penonaktifan BPJS PBI agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengambil langkah cepat untuk mengakomodasi warga yang kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi terdaftar sejak perubahan kebijakan Januari 2026.

Melalui skema pengalihan pembiayaan ke daerah, Pemkab Paser membuka peluang bagi seluruh warga tanpa batasan desil ekonomi. Warga dapat diusulkan kembali sebagai peserta, baik yang belum pernah terdaftar maupun yang sebelumnya peserta mandiri namun terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial Ema Hermani menjelaskan, proses pengusulan diawali dengan validasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Bidang Jaminan Sosial Ema Hermani

“Proses pengusulan ini dimulai dengan validasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Validasi mencakup pengecekan status keaktifan warga, kemudian domisili, guna memastikan apakah warga Paser atau bukan, dan kondisi ekonomi”, papar Ema saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/04/2026).

Ia menambahkan, Disdukcapil juga melakukan verifikasi data keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta memastikan status hidup atau perpindahan domisili warga.

“Setelah data divalidasi dan sesuai dengan fakta di lapangan, usulan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan. Keputusan akhir mengenai jumlah yang akan diakomodir sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan, bergantung pada ketersediaan anggaran. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten akan mengirimkan data tersebut ke BPJS untuk diinput”, imbuh Ema.

Pemkab Paser juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atas penonaktifan kepesertaan tersebut, karena mekanisme penanganan telah disiapkan, terutama untuk kondisi medis mendesak.

“Untuk masyarakat yang mendapat rekomendasi medis dari puskesmas atau rumah sakit yang mengharuskan rawat inap atau rawat jalan, proses pengaktifan kembali bisa dilakukan secara langsung. Jadi tidak menghalangi prosedur medis yang harus dilakukan. Namun, jika kondisi kesehatan tidak darurat, proses pengaktifan kembali akan mengikuti prosedur reguler”, tambah Ema.

Dalam rangka mempercepat penyebaran informasi, Pemkab Paser bersama Dinas Sosial (Dinsos) Paser dan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa (Kades) dan operator desa sebagai ujung tombak pemutakhiran data.

“Sudah kami sosialisasikan hingga ke tingkat desa dengan memanggil kepala desa dan operator desa. Harapannya tentu dapat menyampaikan informasi ke masyarakat setempat, agar tidak panik”, ujarnya.

Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui operator desa setempat untuk memastikan apakah statusnya aktif atau dinonaktifkan.

Perubahan kebijakan PBI oleh pemerintah pusat sejak Januari 2026 berdampak pada lebih dari 11 ribu warga di Paser yang sebelumnya menerima bantuan iuran. Dengan langkah intervensi daerah ini, Pemkab Paser berharap seluruh masyarakat tetap memperoleh akses jaminan kesehatan secara berkelanjutan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com