12 Adegan Rekonstruksi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

Penyidik Polres Singkawang memperagakan 12 adegan untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan rangkaian dugaan pembunuhan berencana di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.

SINGKAWANG – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Singkawang memperagakan 12 adegan untuk mendalami rangkaian dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Batu Harapan Dalam Kopisan, Rukun Tetangga (RT) 012/Rukun Warga (RW) 003, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Rekonstruksi digelar Rabu (09/09/2026) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 3 Agustus 2026. Perkara tersebut ditangani melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Singkawang dan berada dalam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebanyak 12 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan. Setiap adegan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka.

Rekonstruksi itu menjadi salah satu tahapan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian kejadian yang diduga terjadi di lokasi perkara. Langkah tersebut sekaligus digunakan penyidik untuk memperoleh gambaran kronologis yang lebih utuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang Raja Toga Paruhum, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang Dody Yudianto Arruan, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Rabu, (09/09/2026). Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singkawang Selatan Dian Edi Sarwono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Singkawang Hidayatno, serta kuasa hukum korban Agus Papilaya.

Kehadiran unsur kejaksaan dan kuasa hukum korban dalam rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum berkas penyidikan dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 12.46 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali. Polres Singkawang menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menjadikan hasil rekonstruksi sebagai salah satu bahan untuk memperkuat proses pembuktian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com