Penindakan terhadap 13 pengendara berknalpot tidak sesuai spesifikasi menjadi momentum Polres Sekadau untuk mendorong keterlibatan orang tua dalam mencegah pelanggaran lalu lintas dan balap lia
SEKADAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap kendaraan dan aktivitas berkendara anak menyusul penindakan terhadap 13 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada patroli malam, Sabtu (05/09/2026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu menyasar sejumlah ruas utama di Sekadau, antara lain Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur, dan Jalan Merdeka Selatan. Kegiatan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan sekaligus untuk mengantisipasi potensi balap liar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengatakan penertiban di jalan perlu diimbangi pengawasan keluarga agar anak tidak menggunakan kendaraan yang melanggar ketentuan ataupun melakukan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Satlantas Polres Sekadau akan terus melakukan patroli dan penertiban, tetapi pengawasan dari keluarga, terutama para orang tua, juga sangat penting,” jelasnya.
Menurut Iwan, orang tua perlu mengetahui aktivitas anak, termasuk kendaraan yang digunakan dan cara mereka berkendara. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya dengan memastikan anak memiliki kendaraan, tetapi juga memastikan kendaraan tersebut memenuhi ketentuan dan tidak dimodifikasi dengan knalpot yang mengganggu masyarakat.
“Jangan sampai anak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau terlibat balap liar tanpa sepengetahuan orang tua,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati 13 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan kemudian dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau dan para pengendaranya dikenai penindakan berupa tilang.
Selain menjalani proses penindakan, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan sebelum dapat kembali digunakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sekadau Sudarsono melalui Iwan menyebut penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi merupakan kegiatan yang telah rutin dilakukan, terutama setelah kepolisian menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat.
“Kegiatan ini sudah sering dilakukan Satlantas Polres Sekadau, terutama ketika ada laporan dan keluhan masyarakat terkait suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar Iwan dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Minggu, (06/09/2026).
Selain persoalan kebisingan dan potensi balap liar, kepolisian menyoroti faktor keselamatan berkendara di tengah musim kemarau dan kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi jarak pandang, terutama bagi pengguna jalan pada malam hari.
“Dalam kondisi seperti sekarang, ketika cuaca kering dan terdapat kabut yang dapat mengganggu jarak pandang, keselamatan harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat menghindari aktivitas berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keluarga, khususnya orang tua, juga diharapkan ikut menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas, memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan anak, serta mencegah keterlibatan mereka dalam balap liar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan