35 Motor Tak Lengkap Diamankan, Knalpot Brong Dihancurkan

Polres Malinau mengamankan 35 sepeda motor selama penertiban dua akhir pekan dan memusnahkan puluhan knalpot brong yang disita dari aktivitas balap liar.

MALINAU – Sebanyak 35 sepeda motor diamankan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dalam penertiban aktivitas balap liar selama dua akhir pekan pada September 2026. Selain kendaraan, puluhan knalpot brong yang disita turut dimusnahkan sebagai bagian dari upaya mengurangi kebisingan dan potensi gangguan keselamatan di jalan raya.

Penindakan dilakukan pada Minggu dini hari (06/09/2026) dan Minggu dini hari (13/09/2026). Petugas menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya pengendara yang diduga terlibat dalam aktivitas adu kecepatan di jalan umum.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malinau Larwanda Agung Maulana mengatakan penertiban akhir pekan tersebut dilakukan untuk mencegah jalan raya digunakan sebagai arena balap sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan.

“Totalnya ada 35 kendaraan, roda 2 yang kami amankan selama penindakan berjalan dua pekan terakhir, terutama saat patroli malam Minggu,” ujar Larwanda saat dikonfirmasi, Sabtu (19/09/2026).

Selain terlibat dalam aktivitas balap liar, sejumlah kendaraan yang diamankan ditemukan tidak memenuhi kelengkapan yang semestinya. Kondisi tersebut antara lain tidak dilengkapi pelat nomor, tidak memiliki kaca spion dan lampu utama, serta dikendarai tanpa dokumen berkendara yang sah.

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Malinau untuk diamankan. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Selain motornya kita amankan ke Mako Polres Malinau, kami juga mengamankan puluhan kenalpot brong untuk dimusnahkan,” katanya.

Knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan digilas menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap perangkat kendaraan yang menghasilkan suara bising dan dinilai mengganggu ketenangan masyarakat pada malam hari.

Penertiban yang dilakukan selama dua pekan itu sekaligus menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, terutama pada waktu akhir pekan ketika aktivitas masyarakat di jalan raya meningkat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *