SINGAPURA – Empat pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Singapura setelah kedapatan memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Singapura bersama Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada hari berikutnya, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut keterangan dari pihak berwenang, keempat pria tersebut berusia antara 28 hingga 50 tahun. Mereka masuk ke Singapura melalui jalur laut dengan menggunakan perahu kecil bermesin tempel, dan mendarat di luar batas Pulau Tekong, sebuah area yang dikenal ketat pengamanannya. Polisi penjaga pantai pertama kali mendeteksi pergerakan mereka, yang kemudian ditindaklanjuti oleh satuan gabungan yang terdiri atas polisi penjaga pantai, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus, serta Unit K-9.
Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan para tersangka di luar kawasan lindung pulau. Mereka diduga tidak memiliki dokumen perjalanan sah yang diperlukan untuk masuk ke Singapura. Selain penangkapan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu fiberglass bermesin tempel yang digunakan untuk memasuki wilayah perairan, serta 2.700 bungkus rokok tanpa bea cukai.
Proses hukum terhadap keempat WNI tersebut langsung berjalan. Mereka dijadwalkan menghadapi dakwaan di pengadilan pada Senin, 19 Mei 2025. Berdasarkan hukum imigrasi Singapura, individu yang terbukti masuk secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan serta hukuman cambuk minimal tiga kali.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai dan Bea Cukai Singapura untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan dalam penyelundupan atau pelanggaran bea cukai lainnya.
Komandan polisi penjaga pantai, Asisten Komisaris Senior Polisi Ang Eng Seng, menekankan pentingnya kerja sama antarunit dalam menjaga integritas wilayah perairan Singapura. “Siapa pun yang terlibat dalam aksi masuk atau keluar secara ilegal dari Singapura, termasuk yang membantu mengangkut imigran ilegal, akan dikenai hukuman hukum penuh,” tegasnya. Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan pemerintah Singapura dalam menghadapi pelanggaran terhadap perbatasan negaranya. []
Redaksi11