PARLEMENTARIA KUKAR – TANGGAL 14 Agustus 2024 akan menjadi hari baru bagi 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hasil pemilihan umum legislatif Februari lalu. Pasalnya, di tanggal itu mereka akan dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota dewan periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan mengungkapkan, Sekretariat DPRD Kukar telah melakukan beberapa persiapan untuk proses pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029, yang akan dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Ridha menuturkan, dalam proses persiapannya telah melakukan koordinasi dengan Polres, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dalam hal pengamanan prosesi pengukuhan dan arus lalu lintas serta penambahan lahan parkir.
Jumlah undangan yang telah disiapkan sekitar 500 undangan, yang sudah mencangkup 45 keanggotaan yang akan dilantik dan sisanya yang diperuntukan bagi anggota keluarga anggota DPRD Kukar terpilih, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami akan lakukan pembatasan untuk yang bisa masuk dalam ruang prosesi, keterbatasan ruangan karena hanya bisa menampung sekitar 200 orang,” ungkapnya kepada beritaborneo.com di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kukar, Kamis (08/08/2024).
Diketahui, 45 anggota DPRD Kukar terpilih ini, mewakili 20 kecamatan yang terbagi di 6 Daerah Pemilihan (Dapil). Yakni Dapil 1 di Kecamatan Tenggarong. Dapil 2 berasal dari Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong Seberang. Dapil 3 berasal dari Kecamatan Anggana, Muara Badak, Marang Kayu.
Selanjutnya Dapil 4 dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Sangasanga. Dapil 5 berasal dari Loa Kulu, Loa Janan, Samboja Barat. Serta Dapil 6 berasal dari Kecamatan Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Wis, Kota Bangun Darat.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono