NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara akan segera memulangkan 82 orang yang menjadi korban dugaan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Malaysia ke kampung halaman mereka di beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt Kepala BP3MI Kaltara, Sarni, menyampaikan bahwa proses pemulangan ini akan segera dilaksanakan. Namun, beberapa korban masih akan bertahan sementara waktu, tergantung proses penyidikan yang masih berjalan. “Jika tidak ada lagi kebutuhan dalam penyidikan, korban akan kami kembalikan ke daerah asalnya,” ujar Sarni saat dikonfirmasi oleh TribunKaltara.com, Kamis (08/05/2025) siang.
Sebanyak 82 calon PMI ini berhasil diselamatkan oleh Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia Bareskrim Polri dari dugaan tindak pidana penyelundupan orang melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara. Selain itu, tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini telah diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan pada 5 dan 6 Mei 2025 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sarni juga menjelaskan bahwa segala biaya yang diperlukan selama proses pemulangan, termasuk konsumsi dan transportasi, akan ditanggung oleh BP3MI Kaltara. “Semua biaya transportasi dan makan minum akan kami tanggung,” ujarnya.
Sebagian besar dari para korban tidak memiliki paspor, yang merupakan salah satu dokumen penting untuk bekerja di luar negeri. Meskipun beberapa di antaranya memiliki paspor, mereka tidak melengkapi dokumen lain yang wajib, seperti surat keterangan status perkawinan, izin dari suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, visa kerja, serta perjanjian kerja dan penempatan.
Sarni juga menambahkan bahwa para pelaku penyelundupan menggunakan paspor sebagai modus untuk membawa korban ke Malaysia dengan alasan kunjungan keluarga. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka dimanfaatkan untuk bekerja, terutama sebagai asisten rumah tangga atau buruh sawit. Para korban diminta membayar biaya berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta per orang untuk diberangkatkan melalui dermaga tradisional di Pulau Sebatik, Nunukan.
Tindak pidana penyelundupan ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan modus rekrutmen yang dilakukan oleh tersangka dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan di Malaysia. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.[]
Redaksi12