TARAKAN – Seorang residivis berinisial SP (30) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara ini diduga melakukan serangkaian pencurian di lima lokasi berbeda, termasuk satu aksi penjambretan yang viral di media sosial.
Kejahatan tersebut terungkap setelah rekaman video dari kamera pengawas (CCTV) tersebar luas.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama dilakukan oleh SP pada November 2024 lalu sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah warung sembako yang terletak di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kelurahan Kampung Satu Skip.
Pada kejadian tersebut, korban meninggalkan handphone yang sedang di-charge di meja etalase warung. Saat kembali, handphone tersebut sudah hilang.
Kasus kedua terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di kios Pasar Ikan Beringin Satu, Kelurahan Selumit Pantai.
Korban yang meletakkan tas berisi barang berharga dan handphone yang sedang di-charge, meninggalkan meja tersebut sejenak. Saat kembali, tas dan handphone tersebut sudah hilang.
Kejadian ketiga terjadi pada 2 Januari 2025 di Gang Kamboja RT 17, Kelurahan Sebengkok. Saat korban mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya, seorang pria tidak dikenal memepet korban dari samping dan menarik paksa dompet yang tergantung di motor.
Pelaku mengenakan helm dan penutup wajah saat melakukan aksi penjambretan yang menyebabkan korban kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu, ATM, KTP, dan SIM.
Pada 3 Januari 2025, kejadian keempat berlangsung di Jalan Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan. Korban yang sedang memasang instalasi listrik di sebuah rumah warga, meletakkan tas berisi handphone dan uang Rp 500 ribu di sekitar lokasi. Saat kembali, tas tersebut sudah hilang.
Aksi kelima terjadi pada 12 Januari 2025 di Selumit Pantai. Setelah bangun tidur, korban mendapati dua unit handphone dan uang Rp 900 ribu yang disimpan di lemari telah hilang.
Setelah menyelidiki kelima kejadian tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi SP sebagai pelaku.
SP diamankan pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Niaga, Kelurahan Karang Balik, saat sedang membeli makanan.
Menurut keterangan polisi, uang hasil kejahatan ini digunakan oleh SP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. SP kini dijerat dengan Pasal 365, Subsider 363, dan Subsider 362 KUHPidana Jo 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. []
Redaksi03