BALI – Seorang residivis berinisial VAP (25) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan pembegalan disertai kekerasan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asal Surabaya di Kuta Selatan, Bali. Pelaku yang pernah dipenjara dua tahun untuk kasus serupa pada 2022 ini nekat melawan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa menembak kedua betisnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo menjelaskan, korban berinisial GP (19) menjadi sasaran VAP pada Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, GP menunggu bus di Halte Jalan Kampus Unud, Jimbaran, sebelum didekati pelaku yang menyamar sebagai pengojek. “Korban menolak tawaran ojek, tapi pelaku mengeluarkan pisau, menodong lehernya, lalu menarik korban ke semak-semak,” ujar Laurens dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (19/05/2025).
Di lokasi kejadian, VAP merobek baju korban untuk menutup mulutnya, mengikat tangan-kaki GP, serta memukul wajah dan bibir korban berulang kali. Tak hanya itu, pelaku juga meraba bagian sensitif tubuh korban sebelum memaksa GP membuka pin M-Banking dan mengambil uang Rp500.000. “Uang itu langsung ia depositokan via QRIS ke situs judi online. Pelaku juga kabur membawa handphone dan dompet korban,” tambah Laurens.
Setelah melapor ke Polsek Kuta Selatan, tim gabungan Resmob Polresta Denpasar melacak pergerakan VAP hingga akhirnya menangkapnya di Jalan Juwet Sari, Denpasar, Sabtu (17/05/2025). Polisi mengungkap, pelaku kerap beraksi dini hari dengan memanfaatkan atribut ojek online untuk mengincar korban sendirian. “Dia residivis. Setelah bebas dari Lapas Kupang 2022, merantau ke Bali dan mengulangi modus serupa,” jelas Laurens.
VAP dijerat empat pasal: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara), Pasal 289 KUHP (pencabulan dengan kekerasan, 9 tahun), Pasal 351 KUHP (penganiayaan, 5 tahun), dan Pasal 303 KUHP (perjudian, denda Rp25 juta atau 10 tahun penjara). Bukti barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, serta sepeda motor matic yang digunakan pelaku.
Korban mengalami luka lebam di pipi dan bekas sayatan pisau di leher. Polisi menduga VAP telah melakukan aksi serupa sebelumnya, mengingat ia aktif berjudi online dan kerap menghabiskan uang hasil kejahatan untuk taruhan. “Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain,” pungkas Laurens. []
Redaksi11