Kepala DPMD Kukar Hadiri Rapat Strategis Penataan Wilayah IKN

BALIKPAPAN – Dalam upaya penyesuaian administrasi wilayah terkait delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, S.Sos.,M.Si, bersama Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, turut hadir dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan yang diselenggarakan oleh Otorita IKN Republik Indonesia. Agenda utama membahas tata kelola wilayah yang terdampak delineasi IKN. Salah satu daerah yang mengalami perubahan adalah Desa Batuah, di mana 60 persen wilayahnya kini masuk dalam kawasan IKN, Rabu (28/05/2025) di Blue Sky Hotel Balikpapan pada.

“Kami mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang menetapkan sebagian wilayah Kutai Kartanegara menjadi bagian dari IKN,” ujar Arianto. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap menjalankan kebijakan sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 menetapkan IKN sebagai kota berkelanjutan, penggerak ekonomi nasional, dan simbol identitas negara. Oleh karena itu, perubahan administrasi di daerah terdampak harus selaras dengan visi ini.

Sementara itu, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, mengungkapkan pentingnya kepastian pengelolaan wilayah yang beralih ke IKN. “Jangan sampai setelah ditentukan wilayah ini masuk ke Wilayah Perkotaan (WP) IKN dan dilepas dari Kukar, namun tidak mendapatkan pengelolaan yang jelas dari Otorita IKN,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar wilayah yang masuk WP IKN dapat dikonversi dari Desa menjadi Kelurahan. Dengan perubahan status ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat lebih optimal dan terjamin ke depannya. Keberlanjutan kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga koordinasi yang solid antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien serta inklusif. [] ADVERTORIAL

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com