DPMD Kukar mematangkan administrasi, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pemerintahan desa menjelang Pilkades serentak yang direncanakan melibatkan 117 desa pada November 2027.
KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 117 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diproyeksikan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2027. Menjelang agenda tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mulai mematangkan penataan desa, terutama menyangkut kesiapan administrasi serta sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kukar Ahmad Arji’i mengatakan, penataan desa menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan sebelum tahapan Pilkades serentak dilaksanakan.
“Di tahun 2027 akan dilakukan pemilihan serentak. Jadi, penataan desa ini juga mendukung pemilihan kepala desa, baik dari sisi sarana-prasarana maupun administrasinya,” kata Ahmad saat ditemui di Tenggarong, Minggu (27/09/2026).
Menurut Ahmad, kesiapan administrasi diperlukan agar pemerintahan desa dapat mendukung penyelenggaraan Pilkades secara tertib. Karena itu, Bidang Penataan Desa DPMD Kukar tidak hanya menangani pemekaran wilayah, tetapi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi desa sesuai kewenangan dan program yang tersedia.
Ahmad menyebutkan, Pilkades serentak 2027 direncanakan melibatkan 117 desa di Kukar. Jumlah tersebut membuat kesiapan administrasi dan kelembagaan desa menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipersiapkan menjelang pelaksanaan pemilihan.
“Untuk melakukan kegiatan-kegiatan secara administrasi di desa itu perlu semuanya kita bantu,” ujarnya.
Selain persiapan menuju Pilkades, DPMD Kukar saat ini juga melakukan penataan terhadap tujuh desa persiapan, yakni Desa Persiapan Loa Duri Seberang, Desa Persiapan Jembayan Ilir, Desa Persiapan Sungai Payang Ilir, Desa Persiapan Kembang Janggut Ilir, Desa Persiapan Badak Makmur, Desa Persiapan Tanjung Berukang, dan Desa Persiapan Sumber Rejo.
Penataan desa tersebut mencakup sejumlah subkegiatan, mulai dari pembentukan, penghapusan, penggabungan, hingga perubahan status desa. Proses itu menjadi bagian dari penataan struktur pemerintahan dan wilayah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD Kukar juga menangani usulan perubahan status Mangkurawang Darat menjadi desa. Wilayah tersebut merupakan kawasan persiapan pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Proses perubahan status Mangkurawang Darat dilakukan berdasarkan usulan masyarakat dan harus melalui tahapan penataan desa sebelum dapat ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui penataan tersebut, DPMD Kukar berharap kesiapan administrasi, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pemerintahan desa dapat semakin diperkuat sebelum memasuki tahapan Pilkades serentak 2027 sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan efektif. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan