SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan keprihatinannya atas proses pembentukan satuan tugas (satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan Pemerintah Kota tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawas. Hal itu diungkapkannya dalam pernyataan resmi di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis sore (19/06/2025). “Hanya untuk dari DPRD bertanya terkait pembentukan satgas tersebut di mana sebelumnya kita anggota apa dari DPRD tidak dilibatkan, tidak dilibatkan terkait satgas itu, padahal salah satu fungsi kita adalah pengawasan,” ujar Adnan.
Meski demikian, Adnan tetap mengapresiasi semangat Wali Kota Samarinda yang proaktif menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar pembentukan Satgas PPDB. Ia menilai, niat pemerintah kota untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan siswa baru adalah langkah yang patut didukung. “Jadi Pak Wali Kota menyampaikan, kita sangat apresiasi sekali karena semangatnya adalah terkait masalah satgas ini, semangatnya adalah surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di mana di situ namanya membahas terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam hal penerima siswa baru,” jelas Adnan.
Adnan mengungkapkan, DPRD sudah menyampaikan pertanyaan secara resmi kepada Pemkot Samarinda terkait alasan tidak dilibatkannya unsur legislatif dalam pembentukan satgas. Ia pun mengusulkan agar perwakilan DPRD dapat berperan aktif dalam kerja teknis satgas PPDB. “Jadi dibentuknya satgas ini kita juga sampaikan, kita tanyakan terkait keterlibatan DPRD, dan alhamdulillah dari pihak Pak Wali Kota welcome dan mungkin hari ini atau besok ada dari anggota DPRD yang dimasukkan ke dalam satgas tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adnan menyebutkan bahwa keputusan terkait siapa anggota DPRD yang akan ditunjuk sebagai perwakilan di satgas akan diputuskan oleh pimpinan DPRD. Tidak menutup kemungkinan, dewan juga tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai pendamping pengawasan PPDB. “Tapi nanti mungkin itu keputusan dari pimpinan-pimpinan DPRD, siapa orangnya dan bagaimana dan apakah jadi dikirim, atau kita karena tadi ada dua,” ujarnya.
Adnan memaparkan, saat ini terdapat dua opsi yang dipertimbangkan DPRD untuk mengawal transparansi PPDB: pertama, melibatkan perwakilan dewan dalam teknis satgas, atau kedua, membentuk pansus secara independen. “Yang pertama adalah masuk ke dalam teknis, yaitu masuk ke dalam satgas, satgas. Yang kedua adalah membentuk pansus,” jelasnya.
Menurut Adnan, kedua opsi tersebut sama-sama positif dan menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pendidikan. “Jadi dua-duanya saya pikir itu bagus, maupun masuk, atau tidak, jadi alasannya kalau masuk kita ke dalam, kita juga bisa ikut untuk mengawasi, kalaupun apa namanya, di luar juga enggak ada masalah,” tambahnya.
Dengan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif, Adnan menegaskan, fokus utama DPRD adalah memastikan proses PPDB berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi sebagaimana amanat surat edaran KPK. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan masyarakat Samarinda memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas dan setara tanpa intervensi atau penyalahgunaan kewenangan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan