{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Edarkan 13 Paket Sabu, Warga Barabai Ditangkap Polisi

HULU SUNGAI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret seorang warga Barabai. Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang ditangkap berinisial MR, laki-laki berusia 29 tahun, merupakan warga Desa Pajukungan, RT 007/RW 003, Kecamatan Barabai.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif. “MR diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kami. Ia diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Jupri belum lama ini.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, dengan dua lokasi penangkapan. Lokasi pertama berada di pinggir jalan Desa Pajukungan RT 001/RW 001, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang berada tidak jauh dari titik pertama. “Kami menangkap pelaku di dua lokasi. Pertama di pinggir jalan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku,” ujar AKBP Jupri.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik penyamaran sebagai pembeli. “Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Tilahan. Tim langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 13 paket sabu seberat 16,98 gram bruto atau 14,49 gram netto. Barang bukti lainnya termasuk dua helai tisu putih, satu plastik kresek hitam, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kantong merah, sepasang sepatu hitam, satu unit ponsel merek Xiaomi berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor merek NMAX warna abu-abu dengan pelat nomor DA 6777 EZA. “Barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan pelaku memang aktif mengedarkan sabu,” terangnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. “Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi polisi di rumah masing-masing. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com