TABALONG – Jajaran Polisi Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, bersama Polres Banjarbaru berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama HA (23) warga Palembang yang beraksi di kota Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatreskrim AKP Wisnu Hadi di Tanjung, Jumat mengatakan, tersangka merupakan salah satu komplotan Curat asal Palembang yang beraksi di sejumlah wilayah di Kalsel termasuk Tabalong.
“Tersangka HA kita tangkap di kota Banjarbaru dengan dibantu anggota Polres setempat dan saat melakukan aksinya ia dibantu dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” jelas Wisnu.
Aksi HA bersama dua rekannya menyebabkan korban atas nama Gusti Ahdin Nurdin warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong kehilangan uang proyek untuk rehab sekolah dasar sebesar Rp121 juta raib.
Wisnu menambahkan tempat kejadian perkara (TKP) curat di halaman kantor DPD Golkar Kabupaten Tabalong dan uang yang dicuri tersimpan di laci dalam mobil Vitara milik korban.
Dengan memecahkan bagian kaca mobil, pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban dan kemudian dari hasil penyelidikan tersangka HA berhasil diciduk di kota Banjarbaru.
Kepada Wartawan, Wisnu mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk penyelidikan selanjutnya dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Supra Fit, ATM BCA dan mobil Vitara merah dengan nopol DA 8653 HG milik korban.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” tambah Wisnu.
Uang yang dicuri rencananya untuk membeli material dan membayar upah pekerja untuk pelaksanaan rehab SD Negeri Bangkiling.
Korban pun sudah melaporkan musibah ini ke kantor Dinas Pendidikan Tabalong karena uang yang hilang terkait dana kegiatan rehab sekolah dasar di `Bumi Saraba Kawa` ini. [] ANT