Eks Pejabat MA Zarof Ricar Gagal Ringankan Vonis, Hukuman Diperberat

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang sebelumnya dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof naik dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang digelar di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7). Majelis hakim dalam perkara ini diketuai oleh Albertina Ho, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan banding, dikutip dari detikcom.

Sebelumnya, Zarof divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus suap perkara lain. Dalam proses penyidikan, ditemukan pula indikasi keterlibatannya dalam sejumlah praktik korupsi yang melibatkan pejabat peradilan. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com