Fraksi Golkar Dukung Percepatan Revisi Dua Perda Dari Sektor Energi dan Ekonomi

SAMARINDA — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMP). Hal ini mengingat implikasi langsungnya terhadap sektor ekonomi kerakyatan dan energi di Provinsi Kaltim.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-29 masa sidang II Tahun 2025, yang membahas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap dua Ranperda tersebut. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (08/08/2025).

“Raperda ini berkaitan dengan penguatan dua kelembagaan strategis dan pembahasan tidak boleh terhambat birokrasi internal atau dinamika politik yang tidak substansial,” ujar Sarkowi saat menyampaikan pandangannya.

Selain aspek waktu, Fraksi Golkar juga mendorong transparansi, kejelasan arah perubahan, dasar hukum, dan analisis dampak yang lengkap agar seluruh anggota dewan yang terlibat mendapatkan informasi menyeluruh. Terbukanya akses informasi juga diyakini dapat membantu masyarakat memahami arah kebijakan daerah.

Fraksi Golkar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan dokumen pendukung dan naskah akademik disampaikan secara komprehensif, mencakup proyeksi manfaat, risiko kelembagaan, dampak terhadap pendapatan daerah, serta pelayanan publik.

“Regulasi bukan sekadar produk hukum, tapi alat untuk memperbaiki sistem,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut.

Sebagai bagian dari sikap konstruktif, Fraksi Golkar menyatakan kesiapan aktif dalam seluruh proses pembahasan. Mereka mengusulkan agar pembahasan kedua perubahan Perda tersebut cukup dilakukan di Komisi yang membidangi, yakni Komisi II DPRD Kaltim, agar proses pembahasan tidak molor dan tuntas tepat waktu.

“Fraksi Golkar meminta agar cukup dibahas di Komisi yang membidangi, dalam hal ini Komisi II DPRD Kaltim, supaya pembahasannya cepat selesai, karena sudah lumayan banyak tugas dari Panitia Khusus,” tutup Sarkowi.

Dengan adanya regulasi yang diperbarui, PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim diharapkan mampu berperan lebih besar dalam memperkuat roda bisnisnya sehingga dapat menopang pembangunan di Kaltim melalui pendapatan yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com