Pemkab Kobar Kecewa Putusan PN Pangkalan Bun Soal Sengketa Lahan Demplot

KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyatakan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru. Putusan yang dibacakan majelis hakim pada 21 Agustus 2025 itu dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum yang sebelumnya sudah jelas tertera dalam berbagai dokumen resmi.

Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin bersama jajaran pemerintah daerah, menyampaikan sikap resmi tersebut dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/08/2025) lalu. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak akan tinggal diam. “Putusan yang dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 17 Tahun 2025, pada 21 Agustus kemarin membuat kami kaget dan kecewa,” ujarnya.

Suyanto menjelaskan, terdapat banyak dokumen hukum yang menurutnya terabaikan, mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, dokumen resmi Dinas Pertanian, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015. Ia menilai putusan tersebut merugikan kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini memanfaatkan lahan demplot untuk mendukung program ketahanan pangan.

“Dari putusan yang ada jelas melukai banyak pihak mulai dari pemerintah daerah Kobar, khususnya masyarakatnya yaitu para petani, demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani,” tegasnya.

Pemkab Kobar, kata Suyanto, akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Ia menambahkan, kasus sengketa ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya ahli waris Brata Ruswanda juga pernah menggugat hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruhnya ditolak. Bahkan perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana, tetapi pengadilan memutuskan bebas murni.

“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” ungkapnya.

Suyanto memastikan Pemkab Kobar akan melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat untuk memperkuat posisi hukum daerah. “Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Mulyadin menegaskan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal tanah, tetapi menyangkut kepentingan publik dan kesejahteraan warga. “Hal ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” katanya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com