SAMARINDA – Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Angklung, Samarinda, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim karena diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Kawasan yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan publik kini dipenuhi bangunan permanen maupun sementara, bahkan terdapat aktivitas jual beli, sehingga mengurangi manfaat sosial dan ekonomi dari aset strategis tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan lahan tersebut hampir sepenuhnya terisi dan menekankan perlunya pengawasan serta langkah tegas dari pemerintah. “Itulah yang sampai sekarang belum jelas. Nanti kita akan undang BPN untuk memastikan, sekaligus meminta agar peta aset dibawa. Faktanya, di lokasi itu sudah banyak bangunan berdiri, bahkan ada aktivitas jual beli. Hampir tidak ada lagi lahan yang kosong. Dari peta terlihat ada bangunan sementara hingga permanen. Saya menduga ada oknum yang bermain di situ,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).
Jahidin menilai kelalaian Pemprov dalam mengawasi aset negara menjadi salah satu penyebab lahan strategis itu dikuasai pihak tertentu. “Ya, Pemprov bisa dikatakan lalai, bahkan betul-betul lalai. Sudah puluhan tahun aset itu dibiarkan. Saya sendiri hampir 20 tahun di sini, bahkan sebelum saya menjabat pun lahan itu sudah ditempati orang. Jadi kenapa baru sekarang persoalan ini mencuat? Bukan karena tidak ada masalah, tapi memang tidak pernah dimunculkan,” jelasnya.
DPRD menegaskan tugasnya untuk mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjamin hak masyarakat mendapatkan fasilitas publik yang layak. “Tugas DPRD itu jelas, mengawasi aset Pemprov dan mengamankan inventaris negara. Jadi bukan berarti kami kurang pekerjaan. Justru ini tugas utama kami. Kalau ada oknum yang bermain di dalamnya, harus diseret ke meja hijau agar ada kepastian hukum,” tegas Jahidin.
Lebih jauh, Jahidin menekankan pentingnya pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan puskesmas atau sekolah menengah atas. “Sekarang yang menguasai adalah oknum-oknum itu, sementara pejabat tidak punya inisiatif. Aset negara hilang seolah dianggap warisan mereka. Padahal, masyarakat masih banyak yang membutuhkan. Lahan itu bisa dipakai untuk pelayanan publik, dibangun puskesmas, atau minimal sekolah tingkat SLTA. Intinya, kepentingan umum yang harus diutamakan. Jangan sampai orang yang sudah mampu makin diuntungkan, sementara masyarakat kecil dibiarkan susah,” ujarnya.
Kasus penguasaan lahan Jalan Angklung menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kesejahteraan warga dan potensi pembangunan. DPRD Kaltim berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk memastikan status lahan sekaligus menindaklanjuti penertiban bangunan. Langkah ini diharapkan mengembalikan fungsi lahan bagi kepentingan publik, sekaligus menyelamatkan aset negara dan membuka peluang pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda.[] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan