KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara regulasi nasional dan kebutuhan lokal. Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar Senin (25/08/2025) di ruang rapat DPRD Kukar.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota dewan. Agenda utama adalah persetujuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Fatlon Nisa, selaku perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi baru yang wajib diterapkan maksimal 15 hari kerja setelah ditetapkan pusat. “Bapemperda bersama OPD telah melakukan kajian mendalam. Perubahan ini penting agar aturan di Kukar tetap selaras dengan regulasi terbaru dan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Ketua DPRD Ahmad Yani menegaskan, penyesuaian aturan bukan hanya sebatas formalitas, melainkan wujud nyata komitmen legislatif dalam memastikan kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus mengakomodasi keadilan sosial dan memberi kepastian hukum.
Perubahan yang disepakati meliputi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,5% secara umum, dengan tarif khusus 0,3% untuk lahan pertanian dan peternakan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diturunkan dari 20% menjadi 16%, sementara Pajak Sarang Burung Walet dipangkas dari 5% menjadi 3%. Beberapa lampiran mengenai retribusi juga ikut disesuaikan, mencakup sektor kesehatan, jasa usaha, hingga perizinan tertentu.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa DPRD dan eksekutif tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memberi kepastian hukum serta meringankan beban masyarakat dengan tarif yang lebih proporsional,” ungkap Ahmad Yani.
Dengan pengesahan perubahan Perda tersebut, DPRD Kukar berharap aturan baru dapat segera berjalan efektif. Selain meningkatkan kemandirian fiskal daerah, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung ekonomi masyarakat, sehingga Kukar dapat terus melangkah sebagai daerah yang kuat secara fiskal tanpa mengabaikan kepentingan warganya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan